Fenomena memarkir kendaraan di bahu jalan umum, termasuk di depan rumah orang lain atau tetangga, masih sering menjadi pemicu konflik sosial antarwarga. Selain merusak estetika lingkungan, kebiasaan ini secara nyata mengganggu fungsi jalan dan melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
Bagi anda pemilik mobil yang tidak memiliki ruang garasi, sangat disarankan untuk mempertimbangkan kembali kebiasaan parkir di area publik. Sebab, payung hukum terkait parkir sembarangan sudah diatur sangat jelas dengan ancaman sanksi yang tidak main-main.
Landasan Hukum: Gangguan Fungsi Jalan Adalah Pidana
Di Indonesia, aturan mengenai larangan parkir yang mengganggu fungsi jalan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Aturan ini mempertegas bahwa ruang manfaat jalan harus bebas dari hambatan yang mengganggu sirkulasi lalu lintas.
Berdasarkan Pasal 63 ayat (1), setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan dapat dikenai sanksi. Hal ini mencakup penggunaan bahu jalan sebagai tempat parkir pribadi secara permanen atau semi-permanen.
Ancaman Pidana 18 Bulan dan Denda Miliaran
Keseriusan pemerintah dalam menertibkan fungsi jalan terlihat dari beratnya sanksi yang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) UU yang sama. Bagi mereka yang dengan sengaja menyebabkan terganggunya fungsi jalan, sanksi hukumannya adalah:
-
Pidana Penjara: Paling lama 18 bulan.
-
Denda Materi: Paling banyak Rp1,5 miliar.
Aturan ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, yang kembali menegaskan larangan pemanfaatan ruang manfaat jalan bagi kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya, termasuk parkir liar di area pemukiman padat.
Pentingnya Memiliki Garasi Sebelum Membeli Mobil
Konflik antarwarga akibat parkir di depan rumah orang lain sering kali berakhir di jalur hukum karena dianggap menghalangi akses keluar-masuk pemilik rumah. Memiliki mobil tanpa disertai ruang garasi pribadi kini dinilai sebagai tindakan yang tidak bertanggung jawab secara sosial maupun hukum.
Selain risiko sanksi hukum, kendaraan yang diparkir di pinggir jalan juga lebih rentan terhadap risiko kriminalitas, kerusakan akibat cuaca, hingga terserempet kendaraan lain yang melintas.












