HUKUM  

Sopir Angkot di Lebak Tega Cabuli Anak Tiri hingga Hamil 7 Bulan, Kini Mendekam di Penjara

LEBAK — Kasus asusila yang memprihatinkan kembali terjadi di Kabupaten Lebak. Seorang pria berinisial BGS (40), yang kesehariannya bekerja sebagai sopir angkot, tega mencabuli anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur hingga korban kini tengah mengandung tujuh bulan.

Warga Kecamatan Warunggunung ini telah diamankan oleh warga dan pihak keluarga sebelum akhirnya diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Lebak untuk menjalani proses hukum.

Terungkap Berkat Kecurigaan Keluarga

Kasus bejat ini mulai terungkap setelah bibi korban mencurigai adanya perubahan fisik yang signifikan pada keponakannya. Setelah didesak, terkuaklah fakta bahwa korban telah menjadi objek pelampiasan nafsu bapak tirinya.

Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak, Ipda Limbong, membenarkan bahwa pelaku saat ini telah ditahan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Benar, pelaku BGS sudah diamankan setelah diserahkan oleh keluarga korban dan warga untuk diproses secara hukum,” ujar Limbong, Kamis (23/04/2026).

Modus Perhatian dan Uang Jajan Lebih

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui telah menjalankan aksi bejatnya sejak tahun 2025. Mengingat mereka tinggal dalam satu rumah, pelaku menggunakan modus pendekatan persuasif untuk melancarkan aksinya.

“Modusnya, pelaku bersikap sangat baik dan memberikan perhatian lebih serta uang jajan berlebih kepada korban. Hal ini dilakukan agar korban merasa bapak tirinya adalah sosok yang baik, sehingga pelaku dengan mudah melakukan aksinya,” jelas Ipda Limbong.

Proses Hukum Ditingkatkan ke Penyidikan

Pihak kepolisian saat ini telah meminta keterangan dari korban, pelaku, serta sejumlah saksi kunci. Beberapa barang bukti juga telah dikumpulkan untuk memperkuat berkas perkara.

Limbong menambahkan bahwa pihaknya akan segera meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan pemberatan karena statusnya sebagai orang tua tiri, yang membawa ancaman hukuman penjara yang sangat berat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *