BOMBANA — Aroma stagnasi penegakan hukum tercium dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana. Laporan serius terkait dugaan maladministrasi, penggelapan anggaran, serta penyalahgunaan wewenang yang menyeret Pj. Sekda Tahun 2025, Sunandar, dan mantan Bupati Bombana, Burhanuddin, hingga kini belum menunjukkan progres signifikan.
Laporan bernomor 002/Skeb-B/LSM-PRIBUMI/XII/2025 tersebut resmi dilayangkan Ketua LSM Pribumi, Ansar A., ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara pada 16 Desember 2025. Namun, setelah direkomendasikan ke Kejari Bombana, laporan tersebut dinilai “jalan di tempat” selama lebih dari empat bulan.
Ketidakpastian yang Memicu Spekulasi
Pada Selasa (28/04/2026), Ansar kembali mendatangi kantor Kejari Bombana untuk menuntut kejelasan. Namun, ia hanya mendapatkan jawaban normatif yang dianggap tidak menyentuh substansi perkara.
“Saya sudah dua kali datang mempertanyakan, tapi jawabannya hanya ‘nanti dicek kembali’. Sampai kapan? Ini laporan dugaan pelanggaran berat, bukan perkara sepele. Ada apa dengan Kejari Bombana?” tegas Ansar dengan nada kecewa, Rabu (29/04/2026).
Ansar menilai lambannya penanganan ini menimbulkan spekulasi di tengah publik mengenai adanya “perlakuan khusus” terhadap oknum pejabat daerah yang terlapor. Menurutnya, diamnya institusi penegak hukum justru mempertebal kecurigaan masyarakat.
Ultimatum dan Rencana Aksi Massa
LSM Pribumi menegaskan tidak akan tinggal diam melihat laporan tersebut mengendap tanpa kepastian hukum. Mereka kini bersiap menaikkan eskalasi tekanan jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari pihak kejaksaan.
“Kami beri peringatan: segera proses laporan ini! Jika tidak, kami akan turun aksi mengepung Kejati Sultra, bahkan membawa kasus ini hingga ke Kejaksaan Agung. Jangan uji kesabaran publik,” ujar Ansar memberikan ultimatum.
Kredibilitas Penegakan Hukum Dipertaruhkan
Mandeknya penanganan kasus ini dinilai menjadi cermin buram wajah penegakan hukum di daerah, terutama di tengah gencar-gencarnya narasi pemberantasan korupsi secara nasional. Publik kini menanti transparansi dan langkah nyata dari Kejari Bombana.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Bombana belum memberikan keterangan resmi maupun penjelasan transparan terkait hambatan dalam proses penyidikan laporan tersebut.












