NAGAN RAYA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas tindak pidana di sektor perkebunan. Dua pemuda berinisial AM (27) dan WM (22) resmi ditahan setelah terbukti melakukan pencurian buah kelapa sawit di wilayah Kecamatan Seunagan Timur.
Penahanan kedua tersangka dilakukan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) pada Sabtu (25/04/2026) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB, menyusul serangkaian proses penyelidikan atas laporan pencurian yang meresahkan warga Desa Suak Perbong.
Kronologi Penangkapan dan Modus Pelaku
Aksi pencurian ini terbongkar pada Jumat pagi (24/04/2026) saat pemilik kebun melakukan pengecekan rutin. Korban menaruh curiga melihat gerak-gerik salah satu pelaku di sekitar lokasi kebunnya. Kecurigaan tersebut terbukti saat korban menemukan tumpukan buah kelapa sawit yang telah dipanen secara ilegal dan disembunyikan di balik semak-semak.
Sempat mengelak saat diinterogasi awal oleh warga dan aparatur desa, kedua pelaku akhirnya tidak berkutik dan mengakui perbuatannya setelah petugas kepolisian tiba di lokasi untuk melakukan pengamanan.
Komitmen Penegakan Hukum di Sektor Perkebunan
Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi tindak pidana yang mengganggu sumber penghidupan masyarakat, khususnya para petani sawit.
“Penanganan kasus ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat. Sektor perkebunan merupakan tulang punggung ekonomi warga, sehingga perlindungan terhadap aset warga menjadi prioritas kami,” ujar AKP Muhammad Rizal.
Ancaman Hukum
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Nagan Raya berdasarkan surat perintah penahanan resmi. Atas perbuatannya, AM dan WM dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
Polres Nagan Raya turut mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di area perkebunan guna mencegah terjadinya aksi serupa di masa mendatang.












