HUKUM  

Satu dari Tiga DPO Polres Nagan Raya Menyerahkan Diri ke Satreskrim

NAGAN RAYA — Satu dari tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Nagan Raya akhirnya memilih untuk menyerahkan diri. Pelaku berinisial “F”, warga Desa Blang Ara Keude, Kecamatan Seunagan Timur, datang langsung ke Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Jumat (24/04/2026).

Penyerahan diri yang berlangsung sekira pukul 17.00 WIB ini merupakan hasil dari pendekatan kepolisian yang tegas namun tetap humanis, serta didorong oleh adanya informasi dari masyarakat mengenai keberadaan tersangka.

Dugaan Kasus Pengeroyokan dan Pencurian

Sebelumnya, pada Kamis (23/04/2026), Sat Reskrim Polres Nagan Raya telah merilis DPO terhadap tiga individu yang diduga terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan dan pencurian.

Peristiwa pidana tersebut terjadi pada Rabu, 11 Maret 2026, di Desa Babahrot, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya. Pelaku diduga melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (1), (2), dan (3) KUHPidana.

Apresiasi Atas Kesadaran Hukum

Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., memberikan apresiasi atas langkah tersangka yang kooperatif. Ia menilai hal ini sebagai indikator meningkatnya kesadaran hukum di tengah masyarakat.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat serta keberanian tersangka untuk menyerahkan diri tanpa tindakan paksa. Ini menunjukkan kerja sama yang baik antara kepolisian dan warga dalam menjaga ketertiban,” ujar AKP Muhammad Rizal.

Proses Hukum dan Imbauan Bagi DPO Lain

Meskipun telah menyerahkan diri, Kasat Reskrim menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini, tersangka “F” telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna menjalani pemeriksaan intensif untuk melengkapi berkas perkara.

Polres Nagan Raya juga memberikan imbauan keras kepada dua pelaku lainnya yang masih buron agar segera mengikuti jejak tersangka “F”.

“Kami mengimbau kepada dua DPO lainnya untuk segera menyerahkan diri sebelum aparat kepolisian melakukan tindakan tegas dan terukur di lapangan,” pungkasnya.

Dengan menyerahnya salah satu pelaku utama ini, diharapkan proses penegakan hukum atas kasus di Desa Babahrot dapat segera tuntas demi memberikan rasa keadilan bagi para korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *