BEKASI — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka menyusul pernyataannya terkait usulan pemindahan gerbong khusus perempuan ke posisi tengah rangkaian KRL. Usulan tersebut sebelumnya menuai beragam respons publik pasca-insiden kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur.
Arifah mengakui bahwa pernyataannya kurang tepat, terutama di tengah situasi duka yang masih menyelimuti para korban dan keluarga.
“Saya menyadari bahwa pernyataan tersebut kurang tepat. Untuk itu, saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat, khususnya kepada para korban dan keluarga korban yang merasa tersakiti atau tidak nyaman atas pernyataan tersebut,” ungkap Arifah Fauzi, Rabu (29/04/2026).
Keselamatan Universal sebagai Prioritas Utama
Menteri PPPA menegaskan tidak ada niat untuk mengabaikan keselamatan penumpang pria. Ia menekankan bahwa dalam kondisi darurat seperti saat ini, fokus utama kementeriannya adalah memastikan penanganan medis dan dukungan psikologis bagi seluruh korban tanpa terkecuali.
“Kita semua sepakat bahwa keselamatan seluruh masyarakat adalah prioritas nomor satu, baik perempuan maupun laki-laki. Saat ini prioritas utama pemerintah adalah memastikan penanganan terbaik bagi seluruh korban, baik yang meninggal dunia maupun yang mengalami luka-luka,” tambahnya.
Kementerian PPPA berkomitmen penuh untuk memberikan pendampingan psikologis dan perlindungan, terutama bagi anak-anak dan keluarga yang terdampak trauma akibat tragedi tersebut.
Latar Belakang Usulan dan Perlindungan Pekerja
Sebelumnya, usulan pemindahan gerbong ke posisi tengah didasarkan pada pertimbangan teknis untuk menekan risiko dampak benturan langsung jika terjadi insiden di bagian depan atau belakang rangkaian (seperti pada kecelakaan Senin, 27 April 2026). Arifah sempat menyampaikan ide ini saat menjenguk korban di RSUD Bekasi dengan harapan posisi tengah memberikan ruang aman yang lebih besar.
Selain aspek keamanan fisik, Menteri PPPA juga menyoroti nasib para korban yang berstatus sebagai pekerja. Ia mengimbau pihak perusahaan agar memberikan perhatian khusus dan kelonggaran bagi karyawan yang menjadi korban.
“Kami mengupayakan agar perusahaan memberikan keringanan dan perhatian khusus sampai mereka betul-betul sembuh dan kembali bekerja, tanpa ada potongan apa pun. Hak-hak mereka harus tetap terpenuhi. Ini yang sedang kami kawal,” pungkasnya.
Pernyataan ini diharapkan dapat meredam polemik dan mengembalikan fokus publik serta pemerintah pada upaya investigasi menyeluruh dan pemulihan para korban kecelakaan KRL Bekasi.












