SAMARINDA — Dalam praktik hukum acara perdata di Indonesia, penentuan pihak-pihak dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sering kali memicu kerancuan, terutama terkait kedudukan Turut Tergugat. Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum perdata Fardy Iskandar, S.H., M.H., memberikan penjelasan mendalam guna meluruskan pemahaman masyarakat dan pencari keadilan.
Fardy menegaskan bahwa tanggung jawab ganti rugi dalam gugatan PMH sepenuhnya bersandar pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Artinya, beban hukum hanya dapat dijatuhkan jika terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum, kesalahan (schuld), kerugian nyata, serta hubungan sebab-akibat (causal verband).
“Pertanggungjawaban hukum secara materiil hanya tertuju kepada Tergugat utama. Turut Tergugat tidak dapat dibebani kewajiban ganti rugi,” tegas Fardy di Samarinda, Sabtu (02/05/2026).
Fungsi Strategis Turut Tergugat
Meski tidak menanggung beban finansial atau ganti rugi, kehadiran Turut Tergugat dalam suatu konstruksi gugatan memiliki fungsi formal yang krusial. Fardy merinci tiga alasan utama mengapa pihak ini tetap harus dihadirkan:
-
Menghindari Cacat Formil: Mencegah gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO) karena kurang pihak atau plurium litis consortium.
-
Kepastian Objek Sengketa: Memastikan objek perkara berada dalam lingkup penguasaan pihak-pihak yang tepat secara hukum.
-
Efektivitas Eksekusi: Menjamin putusan pengadilan kelak dapat dilaksanakan secara efektif tanpa hambatan teknis di lapangan.
Fardy menjelaskan bahwa dasar hukum keterlibatan para pihak ini merujuk pada Pasal 118 HIR serta prinsip yurisprudensi Mahkamah Agung yang menekankan pentingnya menarik seluruh pihak yang memiliki hubungan hukum dengan objek perkara.
Amar Putusan Bersifat Deklaratif
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa hakim umumnya hanya membebani Turut Tergugat dengan amar yang bersifat deklaratif, bukan kondemnasi (penghukuman). Redaksi yang sering digunakan adalah perintah agar Turut Tergugat “tunduk dan patuh terhadap putusan”.
“Ini selaras dengan prinsip bahwa pertanggungjawaban dalam PMH bersifat personal dan harus senantiasa bertumpu pada adanya unsur kesalahan yang terbukti secara sah,” imbuhnya.
Pentingnya Ketepatan Menyusun Gugatan
Fardy menyimpulkan bahwa Turut Tergugat sejatinya berperan sebagai pihak pelengkap untuk menjamin kepastian hukum. Kekeliruan dalam menyusun posita (dasar gugatan) dan petitum (tuntutan) terkait posisi ini dapat berakibat fatal bagi Penggugat.
“Pemahaman yang tepat mengenai kedudukan Turut Tergugat sangat penting agar gugatan tidak berujung pada putusan NO yang tentu sangat merugikan kepentingan pencari keadilan,” tutup Fardy Iskandar.












