MEULABOH — Ribuan civitas akademika STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh harus menelan pil pahit. Putusan Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh yang menjatuhkan vonis penjara hanya 3 bulan terhadap pelaku penyerobotan lahan kampus memicu gelombang amarah dan kekecewaan mendalam dari kalangan mahasiswa. Putusan tersebut dianggap sebagai lonceng kematian bagi keadilan hukum di Aceh Barat.
Kasus mafia tanah di Gampong Gunong Kleng ini merupakan konflik menahun yang menjadi penghambat utama pembangunan infrastruktur kampus, mulai dari gedung perkuliahan hingga laboratorium. Akibat penguasaan lahan secara ilegal, rencana pengembangan fasilitas negara tersebut terhenti total.
Penghinaan terhadap Akal Sehat dan Integritas Hukum
Ketua DEMA STAIN Meulaboh, Alfa Salam, secara tegas menyatakan bahwa vonis tersebut merupakan penghinaan terhadap akal sehat dan mencederai integritas institusi hukum. Ia menilai durasi hukuman 3 bulan sama sekali tidak mencerminkan beratnya pelanggaran yang dilakukan pelaku terhadap aset negara.
“Kami tidak habis pikir, bagaimana mungkin kejahatan yang merampas hak publik dan merugikan institusi negara hanya diganjar hukuman yang durasinya tidak lebih lama dari satu semester perkuliahan? Ini bukan lagi penegakan hukum, melainkan upaya legalisasi terhadap praktik mafia tanah,” ujar Alfa Salam dengan nada tajam, Sabtu (02/05/2026).
Menurutnya, vonis ringan ini menjadi preseden buruk yang seolah memberikan “izin tidak tertulis” bagi para mafia tanah untuk tidak perlu takut menyerobot lahan negara di masa depan.
Desakan Evaluasi dan Upaya Hukum Lanjutan
Senada dengan hal tersebut, Wasekjen DEMA, Mhd Ricko Pratama, menyoroti hilangnya keadilan substantif dalam putusan tersebut. Ia mendesak pihak Kejaksaan dan lembaga pengawas hukum untuk melakukan evaluasi darurat terhadap keputusan PN Meulaboh.
“Kerugian imateriil yang dialami institusi STAIN Meulaboh tidak bisa ditebus hanya dengan penjara 3 bulan. Kami mendesak Kejaksaan untuk melakukan langkah hukum lanjutan karena vonis ini sangat jauh dari rasa keadilan masyarakat. Kami tidak ingin ada bau amis permainan di balik putusan yang sangat ringan ini,” tegas Ricko.
Mosi Kecewa dan Tuntutan Mahasiswa
Sebagai bentuk perlawanan, DEMA STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh secara resmi mengeluarkan Mosi Kecewa yang memuat dua tuntutan utama:
-
Mengecam Keras Putusan PN Meulaboh: Mengutuk vonis 3 bulan sebagai bentuk pelecehan terhadap keadilan bagi seluruh civitas akademika.
-
Desakan Peninjauan Kembali/Langkah Hukum Lanjutan: Menuntut instansi berwenang, termasuk Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, untuk mengevaluasi proses hukum ini guna memastikan tidak adanya intervensi pihak luar.
Mahasiswa menegaskan tidak akan tinggal diam dan siap membawa aspirasi ini ke jalanan jika hukum tetap gagal memberikan keadilan yang tegas bagi aset pendidikan negara. “Tanah yang kami pijak adalah tanah pendidikan, bukan lahan jarahan bagi mereka yang serakah,” tutup pernyataan tersebut.












