Sebut Koperasi Cuma Jadi Tameng, HMI Namlea Bongkar Kedok Perusahaan Keruk 80 Persen Cuan di Gunung Botak

NAMLEA — Gelombang protes besar-besaran kembali mengguncang Kabupaten Buru, Maluku. Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Namlea bersama masyarakat adat dan penambang lokal menggelar aksi unjuk rasa besar di jalanan, Senin (18/05/2026).

Massa mengepung sejumlah titik vital mulai dari Simpang Lima Kota Namlea, Kantor Bupati, hingga Kantor DPRD Kabupaten Buru guna menuntut transparansi dan kejelasan legalitas Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di kawasan emas Gunung Botak yang hingga kini dinilai masih carut-marut.

Koperasi Cuma Jadi Pintu Administrasi, Perusahaan Nikmati Miliaran Rupiah

Ketua Umum HMI Cabang Namlea, Abdula Fatcey, membongkar fakta ironis yang terjadi di ladang emas tersebut. Di tengah narasi manis pemerintah tentang pemberdayaan ekonomi rakyat lewat tambang rakyat, kenyataan pahit justru menimpa warga lokal. Keuntungan raksasa dari hasil eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) itu diduga kuat hampir seluruhnya mengalir ke kantong korporasi besar.

“Kalau ini disebut tambang rakyat, lalu kenapa perusahaan yang menikmati keuntungan paling besar? Koperasi rakyat hanya dipakai sebagai pintu administrasi untuk pemenuhan syarat hukum, sementara penguasaan produksi dan keuntungan mutlak ada di tangan perusahaan besar,” cecar Abdula Fatcey dalam orasinya.

Secara hukum, Pasal 67 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba telah menegaskan bahwa Izin Pertambangan Rakyat (IPR) wajib diberikan kepada masyarakat lokal dan koperasi rakyat, bukan korporasi raksasa. Namun, realitas di lapangan justru berbanding terbalik lewat tiga indikasi monopoli ini:

  1. Perusahaan swasta menguasai modal secara absolut.

  2. Perusahaan swasta mengendalikan penuh volume produksi emas.

  3. Perusahaan menyusupkan alat berat, sementara koperasi hanya dijadikan tameng legitimasi hukum melalui dokumen IPR.

Dugaan Skandal Akal-Akalan Pajak PT Tri M dan PT WIM

Lebih mencengangkan lagi, HMI membeberkan bahwa skema kerja sama di lapangan sangat mencekik warga. Pihak swasta meraup pembagian hasil fantastis berkisar antara 70 hingga 80 persen, sementara koperasi dan pemilik lahan hanya gigit jari menerima sisa remah-remahnya.

Kondisi ini dinilai Abdula bukan sekadar masalah ketidakadilan ekonomi, melainkan ada indikasi kuat sebagai modus penghindaran kewajiban hukum atau pajak terhadap negara. Merujuk pada Pasal 128 UU Minerba, pemegang izin pertambangan wajib menyetor iuran tetap, iuran produksi (royalti), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta retribusi pendapatan daerah.

“Ketika perusahaan besar seperti PT Tri M dan PT WIM masuk menggunakan skema koperasi dan IPR, publik patut bertanya-tanya. Apakah perusahaan-perusahaan ini sengaja bersembunyi di balik nama koperasi demi menghindari kewajiban hukumnya kepada negara seperti membayar royalti dan iuran tetap?” tanya Abdula heran.

Kondisi ini membuat koperasi lokal merugi dobel. Selain hanya mendapat jatah cuan yang sangat kecil, koperasi justru dibebani tanggung jawab moral dan administratif untuk melunasi iuran pertambangan ke daerah, sedangkan keuntungan terbesar bebas dibawa kabur oleh korporasi.

Desak Balik Skema: Rakyat Wajib Kantongi 80 Persen Hasil Emas

Menyikapi ketimpangan yang mencederai keadilan sosial ini, HMI Cabang Namlea mendesak Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemda Kabupaten Buru untuk segera bertindak tegas. Pemerintah diminta tidak hanya menjadi pelayan atau fasilitator yang memuluskan karpet merah bagi masuknya investor luar ke wilayah pertambangan rakyat.

Sebagai solusi konkret, HMI menawarkan draf skema baru yang wajib diterapkan: Koperasi dan masyarakat pemilik sah IPR harus mendapatkan porsi mutlak sebesar 70 hingga 80 persen, sedangkan perusahaan swasta murni hanya bertindak sebagai penyedia modal taktis dan dukungan teknis dengan porsi kecil.

“Skema balik ini jauh lebih adil karena pemilik sah IPR adalah koperasi rakyat. Terlebih lagi, seluruh risiko sosial dan dampak kerusakan ekologis jangka panjang di Gunung Botak sepenuhnya ditanggung oleh masyarakat lokal di sini. Ingat, Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan kemakmuran korporat!” tegas Abdula menutup pernyataannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *