HALMAHERA UTARA — Penyaluran program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di wilayah Kecamatan Loloda Utara, Kabupaten Halmahera Utara, kini memicu polemik hangat. Program nasional dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman yang bertujuan membedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tersebut disinyalir tidak sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) dan salah sasaran di lapangan.
Kritik tajam dan mosi keberatan ini dilayangkan oleh tokoh muda bersama masyarakat setempat menyusul adanya temuan kejanggalan dalam daftar nama warga penerima manfaat.
Karyawan Bergaji UMP Malah Lolos Jadi Penerima Bantuan
Indikasi carut-marut ini mulai terendus ke permukaan saat Tim Irene Center bersama Fasilitator Kementerian Perumahan Nasional Wilayah Provinsi Maluku Utara menggelar sosialisasi bersama di Kantor Desa Ngajam, Loloda Utara, Senin (18/05/2026).
Fakta miris di lapangan menunjukkan bahwa salah satu penerima manfaat di Desa Worimoi diduga kuat tidak memenuhi syarat administrasi kelayakan. Pasalnya, oknum penerima tersebut diketahui berstatus aktif sebagai buruh pekerja di perusahaan raksasa PT IWIP, sehingga memiliki akumulasi pendapatan tetap yang setara atau di atas Upah Minimum Provinsi (UMP).
Lebih parahnya lagi, kejadian serupa dilaporkan pernah terjadi pada tahun 2024 silam, di mana warga berstatus ekonomi mampu tersebut juga telah mendapatkan kucuran bantuan serupa. Padahal, berdasarkan regulasi baku dari Balai Kementerian Perumahan Nasional (BKPN), bantuan stimulan perumahan swadaya ini hanya mutlak dialokasikan bagi kepala keluarga yang benar-benar berpenghasilan rendah atau masuk kategori miskin terstruktur.
Apresiasi Jalur Aspirasi Irine Yusiana Roba Putri
Sejatinya, masyarakat Loloda secara umum sangat bangga dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap program BSPS ini. Program bedah rumah tersebut berhasil diperjuangkan dan didorong masuk ke pelosok Maluku Utara melalui jalur aspirasi Irine Yusiana Roba Putri, S.Sos., M.Comn & MediaSt., selaku Anggota DPR RI Dapil Provinsi Maluku Utara.
Namun, program mulia yang sangat dinanti-nantikan oleh warga miskin ini dinilai ternoda oleh ulah oknum verifikator di tingkat bawah. Masyarakat menyayangkan sikap Tim Fasilitator lapangan yang terkesan abai dan justru dengan yakin mengklaim bahwa pelolosan nama karyawan tersebut tidak bermasalah dan tetap layak menerima bantuan.
Kordinator Kecamatan Berdalih Data ‘Terkunci’, Warga Desak Evaluasi Total
Kejanggalan ini kian diperkuat oleh pernyataan Ketua Kordinator Wilayah Kecamatan Loloda Utara dan Kecamatan Loloda Kepulauan. Pihak kordinator justru ikut membenarkan dan mengakomodir penerima manfaat tersebut dengan dalih bahwa data usulan yang masuk sudah bersifat final dan tidak dapat dialihkan lagi ke warga lain.
Alasan sepihak tersebut dinilai mencederai rasa keadilan sosial dan menabrak aturan hukum yang berlaku. Menanggapi pembelaan sepihak itu, para tokoh muda Loloda mendesak keras agar Manajemen Tim Irene Center segera turun tangan melakukan peninjauan dan verifikasi faktual ulang di Desa Worimoi dan Desa Ngajam.
Masyarakat meminta agar carut-marut prosedural ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Jangan sampai antrean panjang warga miskin yang rumahnya hampir roboh dan sangat membutuhkan hunian layak, justru harus terabaikan dan dikorbankan demi meloloskan kepentingan sepihak yang tidak prosedural serta mencederai amanah konstitusi negara.












