HUKUM  

Sidang Perdana Sengketa PT SBB vs PT BSB Ditunda, Fokus Gugatan: Pelanggaran Klausul Arbitrase

TANGERANG — Sidang perdana kasus sengketa investasi antara PT Sinergi Bara Bravo (SBB) selaku penggugat dan para eksekutif PT Berkarya Sejahtera Bersama (BSB) selaku tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang terpaksa ditunda. Sidang dengan nomor perkara 1236/Pdt.G/2025/PN Tng pada Selasa (14/10/2025) ditunda lantaran pihak Turut Tergugat tidak hadir.

Kasus ini menjadi sorotan karena inti gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan PT SBB adalah dugaan pelanggaran klausul penyelesaian sengketa yang tertuang dalam perjanjian bisnis.

Kuasa hukum Penggugat, Advokat Asrul Paduppai, menjelaskan bahwa gugatan PMH didasarkan pada tindakan Para Tergugat yang membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya pada 6 Februari 2025. Tindakan tersebut dianggap melanggar Pasal 14 huruf (c) Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham No. 002/SBB-BSB/XI/2024.

Pasal tersebut secara eksplisit mewajibkan sengketa yang tidak terselesaikan melalui musyawarah harus dibawa ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagai keputusan tingkat pertama dan terakhir.

“Dengan menempuh jalur pidana, Para Tergugat dianggap telah mengingkari kesepakatan yang mereka tandatangani, yang oleh Penggugat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum,” ujar Asrul Paduppai.

Sidang perdana hari ini beragenda pemeriksaan kelengkapan administratif para pihak. Kuasa hukum Penggugat, yang diwakili AFF, Asrul Paduppai, dan Hamdan Yuhar Suhri, hadir, begitu pula kuasa hukum Tergugat I (YP) dan Tergugat II (AL).

Absennya Turut Tergugat, PT Satria Mahkota Gotek, membuat majelis hakim menjadwalkan ulang persidangan pada 4 November 2025. Dalam gugatannya, PT SBB menuntut ganti rugi imateriil senilai Rp 2 miliar atas kerusakan reputasi bisnis serta uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta per hari keterlambatan pembayaran.

Penulis: ROSZI KRISSANDI, S.H., C.PS., C.NS., CPLAEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *