KARIMUN – Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/6 Batam menetapkan seorang oknum anggota Polisi Militer (PM) TNI Angkatan Darat berpangkat Letnan Satu (Lettu) berinisial SN sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seorang pengunjung tempat hiburan malam (THM) meninggal dunia di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Peristiwa tersebut diduga terjadi di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Karimun, pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Komandan Denpom I/6 Batam, Letkol (CPM) Dela Guslapa P, mengatakan tersangka merupakan personel yang bertugas di Subdenpom I/6-2 Tanjungbalai Karimun dan penanganan perkara akan dilakukan oleh Denpom I/6 Batam.
“Kami sudah menetapkan tersangka oknum PM TNI AD berinisial SN dengan pangkat letnan. Terkait penanganan perkara, kami akan membawa tersangka ke Denpom Batam karena personel tersebut berada di bawah Denpom Batam,” ujar Dela kepada wartawan di Ruang Pemulasaraan Jenazah RSUD Muhammad Sani.
Penyidik Periksa Saksi dan Rekaman CCTV
Dela menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka bersikap kooperatif dan telah memberikan keterangan kepada penyidik. Namun, proses penyidikan masih terus berlangsung dengan memeriksa para saksi serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.
Menurutnya, dugaan sementara mengarah pada tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Pasal penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia. Kami masih mengecek CCTV dan memeriksa para saksi. Ini baru pengakuan tersangka, bahwa saat melerai terjadi pemukulan sehingga korban terjatuh. Karena pukulan mengenai bagian leher, yang merupakan bagian vital, korban kemudian dibawa ke puskesmas namun dinyatakan meninggal dunia,” katanya.
Korban dan Tersangka Disebut Berteman
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban dan tersangka diketahui saling mengenal serta memiliki hubungan pertemanan.
Dela menjelaskan, keributan awal diduga melibatkan korban dengan pihak lain. Saat situasi hendak dilerai, emosi korban disebut meningkat sehingga tersangka diduga ikut terpancing emosi.
“Kami sudah berkomunikasi dengan pihak keluarga dan memastikan proses hukum tetap berjalan. Tersangka sudah ditetapkan. Dari satuan juga akan memberikan santunan, membantu biaya pemakaman, serta kebutuhan selama kegiatan doa bersama,” ujarnya.
Keluarga Korban Ceritakan Detik-detik Mendapat Kabar
Adik kandung korban, Anita, mengatakan terakhir kali bertemu dengan kakaknya sekitar pukul 21.00 WIB sebelum kejadian.
Saat itu, korban berpamitan dengan alasan hendak mengantarkan barang ke kapal.
Namun sekitar pukul 03.30 WIB, seorang anak buah kapal (ABK) datang ke rumah dan mengabarkan bahwa korban telah berada di puskesmas.
“Pengakuan abang mau berangkat mengantar barang ke kapal. Tapi sekitar pukul 03.30 WIB, ABK abang datang mengetuk pintu rumah dan mengatakan abang masuk rumah sakit. Saat kami sampai di puskesmas, abang sudah ditutup kain,” kata Anita.
Ia mengaku sempat melihat tersangka berada di puskesmas. Menurutnya, korban memang mengenal dan berteman dengan tersangka.
Anita juga menyebut terdapat lebam pada bagian leher korban saat jenazah berada di puskesmas.
Dugaan Pengaruh Alkohol Masih Didalami
Terkait dugaan adanya pengaruh minuman beralkohol saat insiden terjadi, Denpom I/6 Batam menyatakan masih melakukan pendalaman.
“Ada kemungkinan karena di tempat hiburan sudah pasti ada minuman. Namun untuk memastikan apakah saat itu pelaku berada di bawah pengaruh alkohol atau tidak, kami masih melakukan pendalaman,” ujar Dela.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung. Denpom I/6 Batam menyatakan akan mendalami seluruh alat bukti, termasuk hasil pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV, untuk mengungkap secara utuh kronologi kejadian.












