HUKUM  

E-KOM LMND UHO Desak Evaluasi Penangguhan Penahanan Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Keselamatan Korban Harus Diutamakan

KENDARI – Eksekutif Komisariat Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Universitas Halu Oleo (E-KOM LMND UHO) menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap penanganan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang saat ini ditangani Polresta Kendari. Organisasi mahasiswa tersebut meminta aparat penegak hukum mengevaluasi keputusan penangguhan penahanan tersangka dan memastikan keselamatan korban menjadi prioritas utama selama proses hukum berlangsung.

Perkara tersebut melibatkan Arya Yudha Pratama (42), yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang masih berusia 11 tahun.

Berdasarkan informasi yang telah dipublikasikan berbagai media, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang waktu 2024 hingga 2026 saat korban masih duduk di bangku sekolah dasar. Kasus kemudian dilaporkan oleh ibu korban kepada Polresta Kendari dan ditindaklanjuti hingga penangkapan tersangka di sebuah rumah indekos di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada 1 Juni 2026.

Belakangan, keputusan penangguhan penahanan terhadap tersangka dengan alasan kesehatan memunculkan perhatian dan kekhawatiran publik, khususnya keluarga korban.

E-KOM LMND UHO: Kepentingan Terbaik Anak Harus Menjadi Prioritas

Ketua E-KOM LMND UHO, Arriana, menegaskan bahwa organisasinya menghormati asas praduga tak bersalah serta kewenangan aparat penegak hukum. Namun, menurutnya, dalam perkara yang melibatkan anak sebagai korban, kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan hukum.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun, negara tidak boleh mengambil kebijakan yang berpotensi mengurangi rasa aman korban. Dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak, keselamatan korban harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar pelengkap dalam proses hukum,” tegas Arriana.

Soroti Perbedaan Informasi Alasan Penangguhan Penahanan

E-KOM LMND UHO juga menyoroti adanya perbedaan informasi mengenai alasan kesehatan yang menjadi dasar penangguhan penahanan tersangka.

Di satu sisi, kepolisian menyampaikan bahwa tersangka mengalami Tuberkulosis (TBC) sehingga membutuhkan penanganan medis intensif. Namun, di sisi lain, pihak Puskesmas Ranomeeto menyatakan bahwa tersangka hanya menjalani pemeriksaan akibat gangguan lambung dan tidak didiagnosis menderita TBC.

Menurut Arriana, perbedaan informasi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan polemik maupun menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Transparansi adalah syarat mutlak dalam penegakan hukum. Ketika alasan penangguhan penahanan menimbulkan informasi yang berbeda di ruang publik, aparat penegak hukum berkewajiban memberikan penjelasan secara utuh dan dapat dipertanggungjawabkan. Kepercayaan masyarakat tidak dibangun melalui spekulasi, tetapi melalui keterbukaan.”

Dugaan Intimidasi terhadap Korban Dinilai Harus Diusut Tuntas

Selain itu, E-KOM LMND UHO menilai informasi mengenai dugaan adanya komunikasi kembali antara tersangka dan korban setelah penangguhan penahanan merupakan persoalan yang sangat serius.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban dan pendamping korban yang telah dipublikasikan media, tersangka diduga menghubungi korban melalui telepon seluler, mengajak korban bertemu di hotel, meminta korban melakukan hubungan seksual maupun video call sex (VCS), serta diduga mengancam akan membunuh ibu korban dan menculik adik korban apabila korban menolak atau menceritakan komunikasi tersebut kepada keluarganya. Terdapat pula informasi bahwa tersangka diduga sempat mengirim kendaraan ojek daring untuk menjemput korban.

Arriana menegaskan, apabila dugaan tersebut benar dan didukung alat bukti yang sah, aparat penegak hukum wajib segera mengambil langkah hukum guna menjamin keselamatan korban.

“Apabila benar terdapat dugaan intimidasi maupun komunikasi kembali terhadap korban setelah penangguhan penahanan, maka hal itu tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Negara wajib hadir memberikan perlindungan maksimal kepada korban agar proses hukum berjalan tanpa tekanan maupun rasa takut.”

Desak Penegakan Hukum Transparan dan Perlindungan Maksimal bagi Korban

E-KOM LMND UHO mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban telah memberikan jaminan perlindungan khusus kepada korban, termasuk hak atas keamanan, pendampingan, dan perlindungan dari segala bentuk intimidasi selama proses hukum berlangsung.

Atas dasar itu, E-KOM LMND UHO menyampaikan lima tuntutan, yakni:

  1. Mendesak Polresta Kendari memberikan penjelasan secara transparan mengenai dasar hukum dan pertimbangan penangguhan penahanan terhadap tersangka.
  2. Mendesak aparat penegak hukum memeriksa secara menyeluruh dugaan intimidasi maupun komunikasi terhadap korban pasca-penangguhan penahanan berdasarkan alat bukti yang sah.
  3. Memastikan korban beserta keluarganya memperoleh perlindungan maksimal, pendampingan psikologis, dan jaminan keamanan selama proses hukum berlangsung.
  4. Mendorong seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa diskriminasi demi terwujudnya kepastian hukum dan rasa keadilan.
  5. Mengajak seluruh elemen masyarakat mengawal proses hukum secara kritis dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Menutup pernyataannya, Arriana menegaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari proses penyidikan, tetapi juga dari kemampuan negara melindungi korban.

“Keadilan tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka. Keadilan baru benar-benar hadir ketika korban merasa aman, terlindungi, dan memperoleh kepastian bahwa negara berdiri di pihak hak-haknya. Kami akan terus mengawal perkara ini hingga proses hukum berjalan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan korban.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *