BINTAN – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bintan Timur berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pemerasan yang diduga dilakukan terhadap 10 anak di wilayah Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial AS alias P sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan dan menjalani proses hukum.
Terungkap dari Laporan Polisi
Kapolsek Bintan Timur melalui keterangan kepolisian menyampaikan, pengungkapan kasus bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/VI/2026/SPKT/Polsek Bintan Timur/Polres Bintan/Polda Kepri tertanggal 24 Juni 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, dugaan tindak pidana tersebut diduga berlangsung dalam kurun waktu Juni 2023 hingga Juni 2026 di kawasan Jalan Hakim Lekop, RT 002/RW 001, Desa Mantang Lama, Kecamatan Mantang.
Korban dalam perkara ini berjumlah 10 anak dengan rentang usia 11 hingga 15 tahun.
Polisi menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa para korban, sejumlah saksi, meminta keterangan ahli, serta mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan hukum.
Ditangkap Setelah Polisi Lacak Keberadaan Tersangka
Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka di Desa Mantang Besar, Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat untuk melakukan penangkapan.
Saat diamankan, tersangka disebut bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.
Barang bukti yang diamankan antara lain beberapa surat pernyataan atau perjanjian, dokumen hasil asesmen terhadap 10 korban anak, sebuah dompet berwarna hitam, serta satu unit telepon genggam.
Dijerat Pasal Pemerasan KUHP Nasional
Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pemerasan.
Saat ini penyidik Polsek Bintan Timur masih melanjutkan proses penyidikan, termasuk pemberkasan perkara, penyitaan barang bukti, penahanan tersangka, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
Karena perkara masih dalam tahap penyidikan, tersangka tetap berhak memperoleh asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.












