JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, ditahan penyidik Kejaksaan Agung setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (24/7/2026).
Penahanan dilakukan usai pemeriksaan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Febrie kepada wartawan.
Digiring ke Mobil Tahanan
Pantauan di lokasi, Febrie keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 23.05 WIB dengan pengawalan petugas. Ia kemudian digiring menuju mobil tahanan sebelum dibawa ke Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan untuk menjalani masa penahanan.
Belum ada keterangan resmi dari penyidik mengenai lamanya masa penahanan maupun uraian lengkap mengenai sangkaan yang dikenakan kepada Febrie.
Sebut Alat Bukti Masih Perlu Didalami
Usai menjalani pemeriksaan, Febrie menyampaikan pandangannya terkait proses hukum yang sedang dihadapinya.
Ia mengaku sempat berdiskusi dengan tim penyidik mengenai alat bukti yang menurutnya masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi lebih lanjut.
“Sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini, di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini,” kata Febrie.
Dalam pernyataannya, Febrie juga menyebut dirinya siap mengikuti proses hukum yang berjalan meski mengaku memandang penetapan status tersangka dan penahanannya sebagai bentuk kriminalisasi.
“Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi. Terima kasih,” ujarnya.
Menunggu Penjelasan Resmi Kejaksaan Agung
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Agung belum menyampaikan keterangan resmi secara rinci mengenai konstruksi perkara, alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka, maupun dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut.
Redaksi akan memperbarui informasi setelah memperoleh keterangan resmi dari Kejaksaan Agung atau perkembangan terbaru dalam proses penyidikan.












