NAGAN RAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) kembali mengembangkan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Setelah sebelumnya menetapkan tiga orang tersangka, penyidik kini kembali menetapkan dua tersangka baru yang diduga memiliki peran langsung dalam praktik penyelewengan BBM subsidi tersebut.
Kedua tersangka resmi ditetapkan dan ditahan pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk membuat terang dugaan tindak pidana tersebut.
Dua Operator SPBU Ditahan
Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang berawal dari Laporan Polisi Model A tertanggal 16 Juni 2026.
Proses hukum tersebut juga didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan tertanggal 16 Juni 2026 serta Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan pada 7 Juli 2026.
“Kedua tersangka telah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan pertimbangan objektif maupun subjektif, penyidik juga melakukan penahanan terhadap keduanya,” jelas AKP Muhammad Rizal.
Diduga Mempermudah Pengisian Solar Subsidi
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi jenis Bio Solar yang terjadi di Desa Alue Bilie dan Desa Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
Dua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial RR dan H, yang diketahui bekerja sebagai operator pompa di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya diduga memberikan akses kepada dua tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan untuk melakukan pengisian Bio Solar bersubsidi secara berulang di SPBU tempat mereka bekerja.
Penyidik menduga tindakan tersebut dilakukan dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi sehingga mengakibatkan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Dijerat UU Migas dan KUHP Nasional
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi Terus Kembangkan Penyidikan
Polres Nagan Raya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan keuangan negara serta menghambat penyaluran energi kepada masyarakat.
Penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan penyalahgunaan distribusi Bio Solar bersubsidi di wilayah hukum Polres Nagan Raya.
Polisi berharap penegakan hukum yang dilakukan dapat memberikan efek jera sekaligus memastikan program subsidi pemerintah benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok yang melanggar ketentuan hukum.












