HUKUM  

Tak Ajukan Eksepsi, Krissandi & Partners Fokus Buktikan Peran Klien di Perkara Narkotika

SAMARINDA – Tim penasihat hukum Muhammad Aminudin alias Amin memilih tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang perkara dugaan permufakatan jahat tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Keputusan tersebut diambil setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana yang digelar pada Senin (20/7/2026).

Tim penasihat hukum dari Kantor Hukum Krissandi & Partners yang dipimpin Roszi Krissandi, S.H., C.PLA., memilih langsung menghadapi tahap pembuktian untuk menguji sejauh mana keterlibatan kliennya dalam perkara tersebut.

Menurut tim penasihat hukum, langkah itu merupakan bagian dari strategi litigasi agar proses persidangan berjalan lebih efektif sekaligus mempercepat pemeriksaan fakta materiil di hadapan majelis hakim.

Pilih Tak Ajukan Eksepsi, Fokus Masuk Pembuktian

Roszi Krissandi mengatakan pihaknya menilai surat dakwaan JPU pada dasarnya telah memenuhi syarat formil sehingga tidak mengambil langkah mengajukan eksepsi.

Tim penasihat hukum memilih fokus menghadapi agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian untuk mengurai konstruksi perkara serta memperjelas peran Muhammad Aminudin.

“Kami memilih untuk tidak mengajukan eksepsi agar proses persidangan berjalan efektif dan efisien. Fokus utama kami adalah langsung masuk ke agenda pembuktian untuk memperjelas dan membongkar fakta hukum yang mendudukkan peran klien kami secara proporsional,” ujar Roszi seusai persidangan di PN Samarinda.

Menurutnya, tahap pembuktian menjadi bagian penting untuk menguji seluruh fakta yang dituangkan dalam konstruksi perkara oleh penuntut umum.

Tim penasihat hukum akan mencermati keterangan para saksi, barang bukti, serta fakta-fakta lain yang muncul selama proses persidangan.

Soroti Batas Pengetahuan dan Niat Terdakwa

Berdasarkan konstruksi perkara sebagaimana disampaikan dalam bahan dakwaan, Muhammad Aminudin yang bekerja sebagai buruh harian lepas disebut awalnya diajak oleh terdakwa lain, Syahrun alias Iyun, untuk mengemudikan kendaraan menuju Samarinda dengan iming-iming upah.

Pihak penasihat hukum menyebut kliennya tidak berhubungan secara langsung dengan pihak yang disebut sebagai pemilik barang dan masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kendaraan yang dikemudikan tersebut, menurut konstruksi perkara, belakangan diketahui memuat barang terlarang.

Atas dasar itu, tim penasihat hukum menyatakan akan mendalami dan menguji sejauh mana pengetahuan Muhammad Aminudin terhadap barang yang dibawa dalam kendaraan tersebut.

Roszi menegaskan pihaknya siap menguji seluruh keterangan saksi maupun barang bukti yang nantinya diajukan JPU di persidangan.

Salah satu aspek yang menjadi fokus pembelaan adalah mengenai unsur kesengajaan dan batas pengetahuan terdakwa terhadap dugaan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.

Tim penasihat hukum ingin membuktikan secara terang di hadapan majelis hakim mengenai ada atau tidaknya mens rea atau sikap batin terdakwa serta sejauh mana keterlibatannya dalam rangkaian peristiwa yang didakwakan.

Sidang Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi

Setelah tim penasihat hukum memilih tidak mengajukan eksepsi, persidangan selanjutnya akan memasuki agenda pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh penuntut umum.

Tahapan tersebut akan menjadi momentum bagi JPU untuk membuktikan dakwaannya sekaligus bagi tim penasihat hukum untuk menguji keterangan para saksi dan alat bukti yang diajukan di persidangan.

Krissandi & Partners menyatakan akan terus memberikan pendampingan hukum dan memastikan hak-hak terdakwa terpenuhi selama proses persidangan berlangsung.

Tim penasihat hukum juga menegaskan akan mengawal perkara hingga putusan akhir dengan fokus pada pembuktian fakta hukum dan peran terdakwa secara proporsional di hadapan majelis hakim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *