GIANYAR – Sering dikeluhkan oleh masyarakat karena terganggu suara bising, petugas kepolisian dari Kepolisian Resor Gianyar mengamankan ratusan unit knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong.
Total ada 256 unit knalpot brong disita oleh polisi dari ratusan pelanggar yang sudah diberikan sanksi tilang. Senin (5/2/2024), Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada langsung memimpin release penindakan knalpot tidak sesuai spesifikasi secara teknis.
“Kami dari Polres Gianyar berhasil mengamankan 256 unit knalpot tidak sesuai standar, ini terdiri dari 167 penindakan dari Polres dan 98 penindakan dari Polsek-Polsek Jajaran Polres Gianyar,” ujarnya.
Penindakan tilang penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi secara teknis ini dilakukan dari bulan november 2021 sampai dengan 2 februari 2024. “Ini kami lakukam sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang peraturan kendaraan bermotor yang beroperasi wajib memenuhi persyaratan ambang batas tingkat kebisingan yakni pasal 210 ayat 1,” katanya.
Kemudian sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor oleh petugas kepolisian negara republik indonesia wajib menggunakan alat pemeriksaan, salah satunya alat ukur kebisingan (pasal17 ayat 1 huruf dan ayat 3 huruf d) peraturan menteri negara lingkungan hidup nomor 56 tahun 2019 tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor tipe baru dan kendaraan bermotor yang sedang diproduksi kubikasi kurang dari 80cc maksimal bisingnya 77 db kubikasi 80cc-175cc maksimal bisingnya 80 db kubikasi diatas 175cc maksimal bisinnya 83 db.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak memasang knalpot tidak sesuai standar di kendarannya, demi kenyamanan kita bersama,” tandasnya.