TTS – Gelombang protes warga Desa Bijaepunu, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), terus menguat. Masyarakat bersama keluarga korban mendesak Bupati TTS segera memberhentikan dengan tidak hormat Sekretaris Desa (Sekdes) Bijaepunu yang diduga terlibat kasus asusila.
Warga menilai pemerintah daerah belum mengambil langkah tegas meski laporan telah beberapa kali disampaikan melalui jalur resmi.
Warga Nilai Penanganan Belum Berkeadilan
Salah seorang warga, Benyamin Pinat, mengatakan pihaknya telah menempuh berbagai mekanisme pengaduan mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten. Namun, menurutnya, hingga kini belum ada keputusan yang dinilai memberikan rasa keadilan.
“Laporan kami lengkap. Dari desa ke kecamatan tiga kali, ke kabupaten tiga kali. Tapi tanggapan pemerintah sepertinya tidak adil. Yang melakukan sepertinya dilindungi. Kenapa tidak diberhentikan?” ujarnya dalam pernyataan yang diterima media.
Benyamin menilai dugaan perbuatan tersebut bukan kali pertama terjadi. Menurutnya, tindakan serupa diduga telah berulang sehingga masyarakat berharap pemerintah mengambil langkah tegas.
“Ini bukan khilaf. Ini kebiasaan. Korban bisa berganti, tetapi modusnya sama. Kami berharap agar adil, Sekdes ini harus diberhentikan,” katanya.
Pertanyakan Janji Pemkab dan DPRD
Tokoh masyarakat Desa Bijaepunu, Otniel Pinat, mengaku kecewa karena hingga kini belum ada tindak lanjut atas hasil pertemuan bersama Pemerintah Kabupaten TTS dan DPRD TTS yang berlangsung pada 21 Juni 2026.
Menurutnya, saat itu pemerintah dan DPRD menyampaikan akan menerbitkan rekomendasi kepada Bupati TTS terkait persoalan tersebut. Namun sampai sekarang, rekomendasi yang dijanjikan belum juga terealisasi.
“Kami hanya meminta kepastian atas janji yang pernah disampaikan. Sampai hari ini masyarakat belum melihat adanya tindak lanjut,” ujarnya.
Beri Tenggat Hingga 4 Agustus
Dalam pernyataan sikapnya, warga memberikan batas waktu hingga Rabu, 4 Agustus 2026, kepada Pemerintah Kabupaten TTS dan DPRD TTS untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Sekdes Bijaepunu.
Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, warga menyatakan akan menghentikan sementara seluruh pelayanan administrasi di tingkat desa sebagai bentuk protes.
“Apabila tuntutan ini tidak diindahkan, maka kami masyarakat berhak menahan seluruh pelayanan administrasi di tingkat desa sampai tuntutan kami dipenuhi,” kata Benyamin.
Warga Khawatir Kejadian Terulang
Menurut warga, penghentian pelayanan bukan semata-mata bentuk tekanan kepada pemerintah, tetapi juga sebagai upaya menjaga keamanan masyarakat, khususnya perempuan dan anak-anak yang datang mengurus administrasi di kantor desa.
“Kami minta sekretaris desa itu diberhentikan dan jangan lagi melayani masyarakat. Kami khawatir kejadian serupa terulang terhadap anak perempuan atau ibu-ibu yang datang mengurus administrasi di kantor desa. Cukup sudah, masyarakat Desa Bijaepunu sangat malu dengan dugaan tindakan yang dilakukan Sekdes tersebut,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan maupun DPRD TTS belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan warga tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.












