BANYUWANGI – Keluarga Besar Trah Aning Patih bersama Koalisi Masyarakat Adat Banyuwangi membuka dokumen silsilah dan manuskrip sejarah lisan bertajuk Kitab Sajarah Agung Keluarga Khan Selogiri kepada publik. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperjuangkan pengakuan hak adat atas kawasan Selogiri dan sekitarnya serta mendorong pelestarian kawasan hutan di Banyuwangi Utara.
Dokumen tersebut diperkenalkan dalam konferensi pers yang digelar di Banyuwangi, Kamis (30/7/2026), dipimpin aktivis hak asasi manusia dan lingkungan hidup, Amir Ma’ruf Khan.
Klaim Sejarah Kepemilikan Tanah Adat
Dalam keterangannya, Amir Ma’ruf Khan menyatakan kawasan Selogiri, Watu Dodol, Ketapang, Kalipuro hingga Bangsring-Wongsorejo merupakan wilayah adat yang menurut silsilah keluarga telah diwariskan secara turun-temurun sejak abad ke-15.
Menurut dokumen yang dipaparkan, wilayah tersebut disebut berasal dari hadiah Raja Blambangan Prabu Menak Sembuyu kepada Syekh Maulana Ishaq sebagai bentuk penghargaan setelah menyembuhkan Putri Dewi Sekardadu. Amanah menjaga kawasan itu, menurut keluarga, kemudian diteruskan kepada Tumenggung Aning Patih atau Syekh Maulana Ahmad hingga generasi berikutnya.
“Selama berabad-abad leluhur kami bertindak sebagai babat alas sekaligus penjaga benteng alam. Menjaga Hutan Selogiri dari perusakan adalah amanah ideologis dan tanggung jawab darah bagi kami sebagai pewaris sah keturunan Blambangan. Hutan ini adalah paru-paru spiritual dan tempat bersemayamnya makam suci leluhur kami, bukan sekadar komoditas kayu komersial,” ujar Amir Ma’ruf Khan.
Soroti Konflik Agraria Sejak Era Orde Baru
Trah Aning Patih menyebut konflik agraria di kawasan tersebut bermula sejak ekspansi pengelolaan hutan oleh Perum Perhutani pada 1971–1972.
Mereka mengklaim masyarakat adat dan keturunan Syekh Maulana Ishaq saat itu dipaksa meninggalkan tanah yang diyakini sebagai warisan leluhur. Selain itu, mereka juga menyebut sebagian warga mendapat stigma politik pada masa tersebut sehingga berdampak terhadap penguasaan lahan.
Menurut pihak keluarga, dasar penguasaan kawasan yang merujuk pada Domain Verklaring peninggalan kolonial Belanda dinilai tidak sejalan dengan semangat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tiga Tuntutan kepada Pemerintah
Dalam pernyataannya, Keluarga Besar Trah Aning Patih bersama Koalisi Masyarakat Adat Banyuwangi menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah.
Pertama, mereka mendesak Pemerintah Pusat dan Kementerian Kehutanan memberikan pengakuan terhadap Hutan Adat Selogiri, Ketapang, Kalipuro, hingga Bangsring-Wongsorejo melalui skema Reforma Agraria maupun Perhutanan Sosial.
Kedua, mereka meminta Perum Perhutani menghentikan aktivitas penebangan di sekitar kawasan yang mereka sebut sebagai situs sakral Tumenggung Aning Patih dan wilayah Bangsring-Wongsorejo.
Ketiga, mereka mengajak masyarakat, komunitas adat, akademisi, serta berbagai elemen di kawasan Tapal Kuda, meliputi Lumajang, Jember, Bondowoso, Situbondo, dan Banyuwangi, untuk bersama-sama mengawal pelestarian ekologi hutan.
“Kami tidak akan mundur. Ini bukan sekadar urusan sejengkal tanah, melainkan kehormatan moral, warisan leluhur Wali Songo dan Kerajaan Blambangan, serta masa depan kelestarian alam Banyuwangi yang wajib kami selamatkan,” kata Amir.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Perum Perhutani maupun pihak pemerintah terkait pernyataan, klaim sejarah, dan tuntutan yang disampaikan oleh Keluarga Besar Trah Aning Patih dan Koalisi Masyarakat Adat Banyuwangi.












