PEMALANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menunjuk Wakil Bupati Pemalang, Nurkholes, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pemalang untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Pemalang tetap berjalan optimal.
Penunjukan tersebut dilakukan sebagai langkah administratif guna menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di tengah perkembangan proses hukum yang sedang dihadapi Bupati Pemalang, Anom Widyantoro.
Penunjukan Sesuai Mekanisme Administrasi
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menjelaskan bahwa penetapan Pelaksana Tugas Bupati telah dilakukan sesuai mekanisme administrasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, langkah tersebut bertujuan mencegah terjadinya kekosongan kepemimpinan sehingga seluruh aktivitas pemerintahan di Kabupaten Pemalang tetap dapat berjalan secara efektif.
“Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas,” ujarnya.
Program Pemerintah Tetap Berjalan
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan berbagai program pembangunan, pelayanan publik, serta agenda pemerintahan di Kabupaten Pemalang akan tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta terus menjalankan tugas dan fungsi masing-masing secara profesional serta mengedepankan kepentingan masyarakat.
Dengan adanya Pelaksana Tugas Bupati, koordinasi antarperangkat daerah diharapkan tetap berjalan optimal sehingga pelayanan publik tidak terganggu.
Masyarakat Diminta Tetap Tenang
Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan mendukung jalannya pemerintahan selama masa transisi kepemimpinan.
Keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat disebut menjadi fokus utama agar roda pemerintahan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, proses hukum yang berkaitan dengan Bupati Pemalang masih berlangsung. Pemerintah menegaskan bahwa penunjukan Pelaksana Tugas merupakan langkah administratif untuk menjamin keberlangsungan pemerintahan dan tidak mengurangi penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.












