KARAWANG – Proyek rehabilitasi sedang/berat ruang kelas SDN Mekarjaya I, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan. Pasalnya, proyek tersebut diduga belum menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan rehabilitasi tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp398.289.000. Proyek dikerjakan oleh CV Agitama dengan masa pelaksanaan selama 90 hari kalender, terhitung mulai 10 Juli hingga 7 Oktober 2026.
Pekerja Diduga Tidak Menggunakan APD
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap. Beberapa pekerja tampak tidak mengenakan helm proyek, rompi keselamatan, sepatu safety, maupun sarung tangan saat melakukan pekerjaan.
Padahal, penggunaan APD merupakan bagian dari penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam setiap pekerjaan konstruksi guna meminimalkan risiko kecelakaan kerja.
Warga Soroti Keselamatan Pekerja
Salah seorang warga di sekitar lokasi berharap pihak pelaksana proyek lebih memperhatikan aspek keselamatan para pekerja, mengingat pekerjaan dilakukan di lingkungan sekolah.
“Kami khawatir keselamatan pekerja terabaikan. Seharusnya pihak pelaksana dan instansi terkait memastikan seluruh pekerja menggunakan APD, apalagi proyek ini berada di lingkungan sekolah,” ujarnya.
Menurut warga, penerapan K3 merupakan bagian penting dalam pelaksanaan proyek konstruksi agar pekerjaan dapat berlangsung dengan aman dan sesuai standar.
Masyarakat Minta Pengawasan
Selain berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan kerja, masyarakat menilai tidak optimalnya penerapan K3 juga dapat memengaruhi kualitas pekerjaan serta menjadi perhatian dalam pengelolaan proyek yang dibiayai dari anggaran pemerintah.
Masyarakat bersama sejumlah elemen sipil meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang, Inspektorat, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
Mereka berharap apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan kerja, pihak pelaksana segera diberikan pembinaan maupun teguran agar menerapkan standar K3 sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menunggu Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang maupun pihak pelaksana proyek, CV Agitama, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan belum diterapkannya standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi pekerjaan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.













