NAGAN RAYA — Pelarian KA (37), seorang nelayan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), berakhir di tangan Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya. Tersangka diringkus tanpa perlawanan pada Selasa malam (20/1/2026) sekitar pukul 19.15 WIB.
Penangkapan dilakukan di kediamannya di Dusun Ujung Jarum, Desa Alue Wakie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, setelah polisi menerima laporan akurat dari masyarakat terkait keberadaan tersangka.
Kronologi Kasus: Kekerasan Terhadap Istri dan Anak
Kasus yang menjerat KA bermula dari peristiwa kekerasan fisik yang terjadi pada Kamis, 10 Juli 2025 silam. Berdasarkan laporan yang masuk, tersangka diduga melakukan tindakan kekerasan tidak hanya kepada istrinya, tetapi juga terhadap anaknya sendiri.
Aksi brutal tersangka menyebabkan para korban mengalami luka fisik yang serius serta trauma psikologis yang mendalam. Pasca kejadian tersebut, tersangka memilih melarikan diri hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan oleh pihak kepolisian.
Komitmen Tegas Polres Nagan Raya
Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi kelompok rentan, terutama perempuan dan anak.
“Penangkapan pelaku yang sempat buron ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam menegakkan hukum. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Setiap tindakan KDRT akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar AKP Muhammad Rizal.
Proses Hukum di Unit PPA
Saat ini, tersangka KA telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Nagan Raya dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Langkah ini diambil guna melengkapi berkas penyidikan sebelum kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat luas agar tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan keluarga. Perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama guna mencegah terjadinya dampak sosial yang lebih luas.












