JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan pendakwah Syekh Ahmad Al Misry (SAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri. Penetapan status tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dilayangkan pada akhir tahun lalu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil setelah tim penyidik melakukan gelar perkara guna memperdalam alat bukti dan keterangan saksi.
Hasil Gelar Perkara
Kasus ini didasarkan pada laporan polisi nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025. Setelah melalui rangkaian penyelidikan panjang, penyidik menyimpulkan adanya unsur pidana yang cukup untuk menaikkan status hukum terhadap yang bersangkutan.
“Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” ujar Brigjen Trunoyudo dalam keterangan resminya pada Jumat (24/04/2026).
Fokus pada Perlindungan Korban
Mengingat sensitivitas kasus yang melibatkan anak di bawah umur atau santri, Polri menegaskan komitmennya untuk memberikan penanganan khusus. Proses penyidikan kini ditangani secara intensif oleh Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta PPO (Dittipid PPA & PPO) Bareskrim Polri.
“Dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap korban, penyidik telah melakukan proses penyidikan lebih lanjut melalui Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri,” tambah Trunoyudo.
Langkah Hukum Selanjutnya
Dengan penetapan status tersangka ini, pihak kepolisian akan terus mendalami modus operandi serta jumlah pasti korban dalam kasus ini. Langkah ini diambil untuk memastikan keadilan bagi para korban sekaligus menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu di lingkungan institusi pendidikan berbasis agama.
Pihak Bareskrim juga mengimbau bagi pihak-pihak lain yang merasa dirugikan atau menjadi korban dalam perkara ini untuk tidak ragu melaporkan diri guna membantu percepatan proses hukum.












