NAGAN RAYA — Pelarian A.M. (46), terduga pelaku pembunuhan sadis di Desa Alue Bata, berakhir di tangan pihak kepolisian. Setelah 11 hari masuk dalam daftar pencarian orang, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya berhasil meringkus pelaku di wilayah Provinsi Sumatera Utara pada Jumat (10/04/2026) sore sekitar pukul 17.30 WIB.
Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif lintas provinsi.
Kronologi Penangkapan di Perkebunan Sawit
Pelaku berinisial A.M., yang merupakan warga Desa Sarah Mantok, Kecamatan Tadu Raya, terdeteksi bersembunyi di area perkebunan kelapa sawit milik warga di Dusun II Desa Cimahi, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang.
Petugas yang telah mengantongi posisi pasti pelaku langsung melakukan penyergapan di lokasi. Dalam interogasi awal di tempat kejadian, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini, pelaku tengah dalam perjalanan menuju Mapolres Nagan Raya dengan pengawalan ketat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Latar Belakang Kasus: Penemuan Mayat di Alue Bata
Peristiwa tragis ini bermula pada Senin (30/03/2026), saat warga Desa Alue Bata digegerkan dengan penemuan sesosok mayat laki-laki di jalan perkebunan sawit. Korban diidentifikasi berinisial T.P. (25), seorang petani asal Desa Babah Dua, Kecamatan Tadu Raya.
Korban ditemukan pertama kali oleh saksi yang hendak memanen sawit dalam kondisi yang mengenaskan. Tim Identifikasi Polres Nagan Raya bersama Polsek Tadu Raya kemudian melakukan olah TKP dan mengevakuasi jenazah ke RSUD Sultan Iskandar Muda untuk proses visum guna memperkuat alat bukti.
Komitmen Penegakan Hukum Polres Nagan Raya
Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim yang tidak kenal lelah melakukan pengejaran hingga ke luar daerah.
“Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan bukti-bukti di lapangan, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku di wilayah Sumatera Utara. Saat ini penyidik masih mendalami motif di balik aksi pembunuhan tersebut guna melengkapi berkas perkara,” tegas AKP Muhammad Rizal.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Pelaku terancam dijerat dengan pasal pembunuhan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal.












