SERANG — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menjatuhkan tuntutan pidana terhadap mantan anggota DPRD Kota Serang periode 2014-2019, Wahyu Papat Juni Romadonia, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah. Wahyu Papat dituntut 10 bulan penjara, sementara mantan suaminya, Zahlidar Subroto, dituntut hukuman lebih berat yakni 1 tahun 10 bulan penjara.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (22/04/2026), JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan hukum terkait tindak pidana penipuan.
Pasal yang Disangkakan
JPU Kejari Serang, Fitriah, dalam pembacaan tuntutannya di hadapan Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono, menyebutkan bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar pasal dalam KUHP Nasional terbaru.
“Mereka terbukti melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal 20 huruf C undang-undang yang sama,” ucap Fitriah.
Pertimbangan Jaksa: Kerugian Mencapai Rp1,4 Miliar
Tuntutan tersebut dijatuhkan dengan mempertimbangkan beberapa poin krusial. Hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian materiil bagi korban, Erwin Syafrudin, dengan total mencapai Rp1,4 miliar.
Namun, jaksa juga menyampaikan sejumlah poin yang meringankan hukuman, khususnya bagi terdakwa Wahyu Papat. Di antaranya adalah sikap sopan selama persidangan, kejujuran dalam memberikan keterangan, serta fakta bahwa Wahyu Papat dianggap tidak menikmati hasil dari perbuatan tersebut.
“Terdakwa Wahyu Papat masih memiliki anak kecil yang menjadi tanggungannya dan ia mengakui kesalahannya,” tambah Fitriah sebagai poin pertimbangan meringankan.
Kronologi Perkara
Kasus ini berakar pada peristiwa yang terjadi 2 Juli 2020 lalu. Saat itu, kedua terdakwa mendatangi korban di sebuah showroom mobil di kawasan Curug, Kota Serang. Mereka menawarkan tiga bidang tanah seluas 1.560 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Namun, dalam perjalanannya, transaksi tersebut bermasalah dan berujung pada laporan pidana penipuan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir dalam waktu dekat.












