HUKUM  

Polres Nagan Raya Ringkus Penimbun Gas LPG 3 Kg Subsidi, Puluhan Tabung dan Satu Unit Mobil Disita

NAGAN RAYA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya melalui Unit Tipidter secara resmi melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial S.B. (37) atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan gas LPG 3 kg bersubsidi. Penangkapan dilakukan di Desa Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya pada Rabu (08/04/2026).

Langkah tegas ini merupakan respons kepolisian terhadap praktik distribusi ilegal barang bersubsidi yang seharusnya menjadi hak masyarakat kurang mampu.

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti

Berdasarkan laporan masyarakat, tim Unit Tipidter melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang dicurigai. Pada sore hari sekitar pukul 15.00 WIB, petugas melakukan penggeledahan di kediaman pelaku. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:

  • 34 Tabung Gas: Terdiri dari 13 tabung berisi dan 21 tabung kosong.

  • Armada Distribusi: Satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam beserta STNK.

  • Catatan Transaksi: Satu buku catatan yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas distribusi ilegal tersebut.

Pelaku bersikap kooperatif saat pemeriksaan dan langsung digelandang ke Mapolres Nagan Raya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Jeratan Hukum dan Ancaman Sanksi

Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para spekulan barang subsidi. Pelaku kini terancam hukuman berat berdasarkan konstitusi yang berlaku.

“Gas LPG 3 kg merupakan subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Penyalahgunaan distribusi akan kami proses sesuai hukum. Kami disangkakan melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” tegas AKP Muhammad Rizal.

Pendalaman Jaringan Distribusi

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Nagan Raya masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan jaringan atau pangkalan lain dalam rantai distribusi ilegal ini.

Polres Nagan Raya juga mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat agar tidak menyalahgunakan komoditas bersubsidi pemerintah. Warga diminta aktif melaporkan ke pihak berwajib apabila menemukan praktik serupa di lingkungan mereka demi memastikan subsidi tepat sasaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *