BANJARNEGARA — Aksi teror berupa pelemparan bom molotov yang menghanguskan kendaraan pribadi milik Kepala Desa Purwasaba, Hoho Alkaf, pada Kamis (23/04/2026) dini hari, menuai kecaman keras dari berbagai kalangan praktisi hukum. Insiden yang terjadi sekira pukul 04.10 WIB ini dinilai sebagai bentuk intimidasi serius yang mengancam stabilitas sosial dan keamanan masyarakat.
Bidang Hukum dan HAM DPW Squad Nusantara Jawa Timur bersama Kantor Hukum Squad Law Firm menyatakan keprihatinan mendalam dan mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas perkara ini.
Indikasi Intimidasi terhadap Pemimpin Desa
Managing Partner Squad Law Firm, Moch Choliq Al Muchlis, menegaskan bahwa peristiwa ini tidak dapat dikategorikan sebagai kriminalitas biasa. Menurutnya, serangan yang menyasar pejabat desa adalah upaya nyata untuk merusak rasa aman publik.
“Ada indikasi kuat upaya intimidasi terhadap seorang pemimpin desa. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin keamanan setiap warga negara. Aparat harus bertindak cepat, profesional, dan transparan,” tegas Choliq.
Dukungan Penuh untuk Polri
Dukungan terhadap langkah kepolisian juga mengalir dari Senior Partner Squad Law Firm, Hendra Juli Santoso. Ia mendorong agar tim penyidik tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap motif serta potensi adanya aktor intelektual di balik serangan tersebut.
Senada dengan hal itu, Galang Putra Praja menyoroti prinsip equality before the law. Ia mengingatkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum yang adil. “Hukum harus hadir sebagai pelindung yang nyata, bukan sekadar simbol,” ujarnya.
Perspektif Hukum: Ancaman Terorisme
Dari kacamata hukum, aksi pelemparan bom molotov ini dinilai telah memenuhi unsur perusakan sekaligus tindakan yang mengarah pada teror. Jika terbukti secara komprehensif, para pelaku dapat dijerat dengan:
-
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perusakan barang dan ancaman kekerasan.
-
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Harapan Penegakan Hukum yang Transparan
Melalui pernyataan resminya, Bidang Hukum dan HAM DPW Squad Nusantara Jawa Timur menyampaikan sejumlah tuntutan guna menjaga kepercayaan publik terhadap supremasi hukum:
-
Pihak kepolisian segera mengidentifikasi dan menangkap pelaku dalam waktu singkat.
-
Proses hukum berjalan secara akuntabel dan transparan.
-
Mengungkap motif di balik aksi teror secara menyeluruh.
-
Menolak segala bentuk impunitas bagi pihak yang terlibat.
Kejadian yang terekam kamera CCTV ini menjadi ujian bagi negara untuk membuktikan bahwa tidak ada ruang bagi kekerasan dan intimidasi di Indonesia. Penegakan hukum yang tanpa pandang bulu diharapkan mampu mengembalikan rasa aman, khususnya bagi warga Banjarnegara.













