HUKUM  

Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh PT Kebun Indah Selaras

Jakarta, 18 Juni 2025 — Polres Metro Jakarta Utara tengah menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh Dodiet Wiraatmaja dan Donald Wira Atmaja, yang berkaitan dengan PT Kebun Indah Selaras. Kasus ini dilaporkan oleh Husin Gideon, yang mengaku menjadi korban pencatutan nama tanpa sepengetahuannya.

Pemblokiran Rekening Jadi Awal Masalah

Kasus ini bermula ketika Husin Gideon tidak dapat melakukan transaksi perbankan karena rekeningnya diblokir oleh Bank Mandiri. Setelah melakukan klarifikasi, pihak bank menyebutkan bahwa pemblokiran dilakukan atas permintaan Direktorat Jenderal Pajak terkait tunggakan pajak yang tercatat atas nama PT Kebun Indah Selaras.

Husin menyatakan tidak mengetahui keterlibatannya dalam perusahaan tersebut dan merasa dirugikan secara hukum dan materiil.

Dugaan Pemalsuan Dokumen

Setelah menelusuri lebih lanjut, Husin menemukan bahwa namanya tercantum dalam Akta Notaris Nomor 241 tanggal 26 Oktober 2020. Dalam akta tersebut, nama Sheirly Winarta juga disebut sebagai pemegang saham PT Kebun Indah Selaras yang memberikan 150 lembar saham senilai Rp150 juta. Husin menegaskan bahwa pencantuman namanya dalam dokumen tersebut dilakukan tanpa persetujuan atau tanda tangannya.

Proses Hukum Masih Berlanjut

Polres Metro Jakarta Utara menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap keabsahan dokumen dan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Sementara itu, proses hukum yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengalami penundaan karena salah satu pihak tidak hadir.

Pihak Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara membenarkan penundaan sidang dan menyampaikan bahwa jadwal ulang akan ditentukan kemudian oleh majelis hakim.

Korban Harap Keadilan Ditegakkan

Husin Gideon berharap agar kasus ini diproses secara transparan dan para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

“Saya berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap penyalahgunaan data dan dokumen,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut aspek penting dalam perlindungan identitas dan keabsahan dokumen hukum dalam dunia usaha.

Penulis: DIRMAN SAPUTRAEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *