HUKUM  

Mediasi Gugatan PMH di PN Tangerang: Kuasa Hukum Tergugat Ajak Para Pihak Berunding Langsung

TANGERANG – Upaya mediasi dalam perkara perdata mengenai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh PT Sinergi Bara Bravo (PT SBB) melawan Komisaris dan Direktur Utama PT Berkarya Sejahtera Bersama (PT BSB) telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Rabu (19/11/2025).

Mediasi yang dihadiri oleh kuasa hukum kedua belah pihak menunjukkan sinyal positif untuk perdamaian setelah kuasa hukum Tergugat mengusulkan agar perundingan damai selanjutnya dapat dihadiri langsung oleh para pihak yang bersengketa.

Ajakan Perundingan Langsung oleh Pihak yang Bersengketa

Kuasa hukum Tergugat menyatakan bahwa mengingat sifat perkara ini adalah sengketa “business to business,” perundingan damai akan lebih efektif jika dilakukan langsung oleh para pihak yang bersengketa (Direktur Utama PT SBB, Komisaris PT BSB, dan Direktur Utama PT BSB) untuk mencapai kesepakatan yang optimal.

Pihak Penggugat, yang diwakili oleh tim Advokat dari Kantor Advokat Asrul Paduppai, S.H. & Partners—termasuk Adv. Asrul Paduppai, S.H., Adv. Roszi Krissandi, S.H., dan Adv. Fardy Iskandar, S.H., M.H.—menyambut baik inisiatif tersebut.

“Kami sangat terbuka [terhadap upaya damai] dan siap menawarkan opsi-opsi perdamaian,” ujar Adv. Asrul Paduppai dalam agenda mediasi.

Atas kesepakatan kedua belah pihak, Mediator menyetujui penundaan sidang mediasi selama dua pekan, memberikan waktu bagi para pihak mempersiapkan agenda perundingan langsung yang dijadwalkan pada 3 Desember 2025.

Pangkal Sengketa: Pembatalan Perjanjian Jual Beli Saham

Gugatan PMH ini diajukan oleh PT SBB (Penggugat) terhadap YP (Komisaris PT BSB/Tergugat I) dan AL (Direktur Utama PT BSB/Tergugat II), dengan PT SMG sebagai Turut Tergugat.

Pokok sengketa bermula dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham PT SBB Nomor: 002/SBB-BSB/XI/2024 tanggal 30 November 2024, di mana Para Tergugat setuju membeli 2.000 lembar saham milik Penggugat senilai Rp2 miliar.

Penggugat menuding Para Tergugat telah melakukan PMH karena membatalkan perjanjian jual beli saham secara sepihak dan menuntut pengembalian dana pembelian saham. Dana senilai Rp2 miliar yang ditransfer ke rekening PT SBB kemudian dialihkan ke rekening Turut Tergugat (PT SMG) untuk pembiayaan kegiatan perusahaan, alih-alih masuk ke rekening pribadi Penggugat sebagai penjual saham.

Selain itu, Penggugat menyoroti tindakan Para Tergugat yang melaporkan Penggugat secara pidana ke Polda Metro Jaya, padahal Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham telah menyepakati penyelesaian sengketa melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Penggugat menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp2 miliar serta uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta per hari keterlambatan pelaksanaan putusan. Publik berharap, dengan adanya perundingan langsung, sengketa bisnis ini dapat diselesaikan secara damai dalam mediasi berikutnya.

Penulis: TIM S.OEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *