JOMBANG – Masyarakat kerap menyamakan pelanggaran terhadap undang-undang pidana dengan vonis hukuman yang pasti. Padahal, penjatuhan sanksi pidana dalam sistem hukum modern tidak hanya didasarkan pada perbuatan yang melanggar hukum, tetapi secara fundamental harus memenuhi aspek batin atau kesalahan pelaku.
Seorang Advokat di Jombang, Sandy Dolorosa H., S.H., C.ME., C.NNLP., CM.NLP., C.NS., menekankan bahwa aspek subjektif ini adalah benteng keadilan dalam penegakan hukum pidana di Indonesia.
Dalam sebuah wawancara eksklusif, ia menggarisbawahi pentingnya prinsip ini:
“Setiap pelanggaran terhadap aturan hukum pidana belum tentu merupakan pertanggungjawaban pidana, karena harus dilihat dan dipenuhi juga pada aspek subyektif yakni kesalahan.”
Fondasi Keadilan: Dua Pilar Hukum Pidana
Sandy menjelaskan bahwa untuk memidana seseorang, sistem hukum mengenal dua pilar terpisah yang wajib dibuktikan:
- Tindak Pidana (Aspek Objektif): Ini hanya mengenai perbuatan yang secara nyata melanggar larangan dalam undang-undang (misalnya, pencurian, pembunuhan, atau korupsi).
- Pertanggungjawaban Pidana (Aspek Subjektif): Ini mengenai kondisi batin dan psikis pelaku saat melakukan perbuatan tersebut. Inilah yang diukur melalui Asas Kesalahan.
“Asas ‘Tiada Pidana Tanpa Kesalahan’ (Geen Straf Zonder Schuld) adalah roh dalam penentuan sanksi. Kita tidak bisa menghukum hanya karena ada perbuatan yang merugikan. Kita harus memastikan pelaku pantas untuk dicela,” kata Sandy.
Membuktikan ‘Kesalahan’ di Mata Hukum
Menurut Sandy, unsur kesalahan terbagi menjadi tiga komponen utama yang harus diperiksa oleh Hakim:
- Kemampuan Bertanggung Jawab: Apakah pelaku memiliki kesadaran dan kematangan jiwa untuk mengerti bahwa perbuatannya dilarang.
- Hubungan Batin: Apakah perbuatan itu dilakukan dengan Kesengajaan (Dolus), yaitu niat dan pengetahuan, atau hanya karena Kealpaan (Culpa), yaitu kurang kehati-hatian.
- Tidak Adanya Alasan Pemaaf: Tidak ada faktor eksternal yang menghapus kesalahan pelaku (seperti daya paksa atau pembelaan terpaksa).
“Contoh ekstremnya, orang dengan gangguan jiwa yang menghilangkan nyawa orang lain. Perbuatannya melanggar hukum, tapi ia tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana karena ia tidak mampu bertanggung jawab. Kesalahannya nol,” terangnya.
Oleh karena itu, dalam setiap kasus, jaksa dan hakim tidak hanya bertugas membuktikan bahwa tindak pidana telah terjadi, tetapi juga harus menggali secara mendalam kondisi batin pelaku.
“Jika unsur kesalahan tidak terpenuhi, maka meskipun aturan hukum pidana telah dilanggar, pengadilan harus membebaskan pelaku dari pertanggungjawaban pidana. Inilah yang membedakan hukum pidana dengan sanksi administratif atau perdata, di mana fokus utamanya adalah kerugian,” tutup Advokat tersebut, menekankan bahwa prinsip ini adalah kunci tegaknya keadilan substantif di Indonesia.












