JOMBANG – Sidang praperadilan yang diajukan oleh Komarudin, S.H., M.H., selaku kuasa hukum dari Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial F (17 tahun) digelar perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jombang pada Senin (24/11/2025). Namun, pihak Termohon, yaitu Kapolres Jombang c.q. Kasat Reskrim Polres Jombang, tidak menghadiri persidangan tersebut.
Ketidakhadiran pihak kepolisian menjadi sorotan lantaran gugatan praperadilan nomor 2/Pid.Pra/2025/PN Jbg ini menyoal sah atau tidaknya proses penyidikan terhadap ABH dalam dugaan perkara persetubuhan atau pencabulan.
Pertanyakan Akuntabilitas Penyidikan
Kuasa hukum Pemohon, Komarudin, sangat menyayangkan absennya Kapolres atau perwakilan dalam agenda persidangan yang dinilai krusial tersebut. Menurutnya, ketidakhadiran tersebut menunjukkan lemahnya komitmen pihak kepolisian dalam mempertanggungjawabkan proses penyidikan yang dipersoalkan.
“Ini sidang yang menguji legalitas tindakan penyidik, mulai dari penjemputan klien kami hingga penyitaan barang bukti. Ketidakhadiran Kapolres sangat kami sayangkan. Seharusnya, sebagai pejabat yang bertanggung jawab atas proses penyidikan, beliau hadir untuk memberikan penjelasan,” ujar Komarudin usai persidangan.
Ia menambahkan bahwa gugatan ini mencakup dugaan pelanggaran serius terhadap Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Komarudin sebelumnya mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara, termasuk:
-
Penjemputan anak tanpa surat perintah.
-
Penyitaan tiga unit telepon genggam tanpa izin pengadilan.
-
Pemeriksaan yang dilakukan tanpa pendampingan orang tua atau penasihat hukum.
“Jika pihak kepolisian merasa prosedur mereka benar, tentu tidak ada alasan untuk tidak hadir. Ketidakhadiran ini justru menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan akuntabilitas penyidikan,” tegasnya.
Langkah Hukum Lanjutan dan Pelaporan ke Propam
Hakim tunggal kemudian memutuskan menunda sidang hingga Senin, 1 Desember 2025. Komarudin berharap persidangan selanjutnya dapat dihadiri oleh pihak yang bertanggung jawab agar proses pemeriksaan dapat berjalan objektif dan terang benderang.
Komarudin juga mengumumkan bahwa pihaknya akan menempuh upaya hukum lain dengan melaporkan oknum penyidik Polres Jombang yang menangani perkara kliennya ke Propam.
“Kami akan membuat laporan ke Propam terhadap oknum-oknum yang terlibat. Jangan sampai ulah dari oknum penyidik Polres Jombang menciderai upaya dari Pak Prabowo melalui Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk memperbaiki kinerja institusi Polri,” tutup Komarudin.
Hingga saat ini wartawan masih menunggu konfirmasi dari pihak Polres Jombang.













