BINTAN – Unit Reskrim Polsek Bintan Timur mengamankan seorang pria berinisial AP alias D (22) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban berinisial RH melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Unit Reskrim Polsek Bintan Timur.
Diduga Terjadi Sebanyak Tiga Kali
Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan melalui Kanit Reskrim Ipda Yopi Akbar menjelaskan, perbuatan tersebut diduga terjadi sebanyak tiga kali di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Barek Motor.
“Sebanyak tiga kali, dua kali pada pertengahan Mei 2025 dan satu kali pada September 2025,” kata Ipda Yopi, Jumat (12/6/2026).
Berawal dari Perkenalan di Kolam Kijang
Menurut Ipda Yopi, korban dan pelaku pertama kali berkenalan saat korban sedang berkumpul bersama temannya di kawasan Kolam Kijang. Dari perkenalan tersebut, keduanya kemudian saling bertukar nomor telepon dan menjalin komunikasi.
Pada Maret 2025, pelaku mengajak korban berpacaran. Karena saat itu korban belum memiliki pasangan, komunikasi keduanya pun semakin intens.
Korban Hamil dan Melahirkan
Pihak kepolisian menyebut hubungan keduanya berakhir pada Oktober 2025. Setelah berpisah, korban baru menyadari dirinya tidak mengalami menstruasi dan kemudian memeriksakan kondisi kesehatannya ke rumah sakit.
Dari hasil pemeriksaan, korban diketahui tengah mengandung hingga akhirnya melahirkan seorang anak.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh pihak keluarga kepada kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pelaku Diamankan Polisi
Saat ini, AP telah diamankan di Mapolsek Bintan Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku telah diamankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Bintan Timur,” ujar Ipda Yopi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.












