SAMARINDA – Sidang perkara dugaan tindak pidana narkotika dengan terdakwa Syahrun alias Iyun dan Muhammad Aminudin alias Amin kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (27/7/2026). Dalam persidangan tersebut, dua anggota kepolisian yang melakukan penangkapan dihadirkan sebagai saksi.
Keterangan kedua saksi menjadi perhatian karena menyebut tidak ditemukan barang bukti narkotika maupun barang mencurigakan lainnya pada tubuh Muhammad Aminudin saat proses penggeledahan dilakukan.
Polisi Sebut Tak Ada Barang Bukti pada Aminudin
Kasus ini bermula dari penangkapan terhadap kedua terdakwa di Jalan Bung Tomo, Samarinda, pada akhir Februari 2026. Saat itu, petugas menemukan ratusan butir pil yang diduga merupakan ekstasi di dalam mobil yang ditumpangi keduanya.
Atas perkara tersebut, Syahrun dan Muhammad Aminudin didakwa terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika golongan I.
Dalam persidangan, Brigadir Afriansyah menerangkan bahwa saat dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti apa pun pada diri Aminudin.
Saksi juga mengaku tidak melihat Aminudin turun dari kendaraan untuk mengambil bungkusan yang kemudian diketahui berisi pil yang diduga narkotika.
Keterangan tersebut diperkuat oleh Brigadir Rivandi yang menyatakan tidak ditemukan barang bukti narkotika maupun barang lain yang mengarah pada tindak pidana di tubuh Aminudin.
Terungkap Berprofesi sebagai Sopir Travel
Dalam keterangannya, Brigadir Rivandi juga mengungkap bahwa Muhammad Aminudin bekerja sebagai sopir travel.
Menurut saksi, hal tersebut menjadi alasan Aminudin berada di kursi kemudi saat penangkapan berlangsung.
Kedua saksi juga membenarkan adanya perbedaan tanggal antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang mereka tandatangani dengan tanggal yang tercantum dalam surat dakwaan jaksa.
Perbedaan tersebut menjadi salah satu hal yang disoroti tim kuasa hukum selama proses persidangan.
Kuasa Hukum Nilai Keterangan Saksi Menguntungkan Klien
Muhammad Aminudin didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Krissandi & Partners yang terdiri atas Roszi Krissandi, S.H., Deny Rahmono, S.H., Joko Sulistiono, S.H., M.H., Fardy Iskandar, S.H., M.H., dan Panggalih Husodo, S.H.
Managing Partner Krissandi & Partners, Roszi Krissandi, mengatakan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan semakin memperkuat keyakinan pihaknya bahwa kliennya tidak seharusnya diposisikan sama dengan pelaku utama.
“Klien kami itu sopir travel, pekerjaan sehari-harinya memang menyetir. Wajar kalau malam itu dia yang membawa mobil. Yang menjadi persoalan adalah apakah dia mengetahui dan sengaja terlibat membawa barang tersebut. Dari keterangan saksi sendiri, tidak ada satu pun bukti yang mengarah ke sana,” ujar Roszi.
Deny Rahmono juga menilai keterangan dua saksi dari kepolisian justru memperkuat posisi pembelaan terhadap kliennya.
“Dari awal kami sampaikan, klien kami tidak pernah memegang dan tidak mengetahui isi bungkusan tersebut. Sekarang keterangan itu justru datang langsung dari saksi polisi, bukan dari kami. Itu yang membuat kami semakin yakin dengan posisi hukum klien kami,” katanya.
Sementara itu, Panggalih Husodo menyoroti pentingnya konsistensi alat bukti dan keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan.
“Kami akan terus mencermati setiap keterangan yang muncul di persidangan, termasuk mengenai perbedaan tanggal kejadian yang hingga saat ini belum memperoleh penjelasan yang memadai dari penyidik maupun jaksa,” ujarnya.
Persidangan Masih Berlanjut
Tim kuasa hukum menyatakan akan terus mengikuti seluruh rangkaian persidangan dan memastikan setiap fakta yang terungkap di persidangan disampaikan secara terbuka di hadapan majelis hakim.
Sidang perkara dugaan tindak pidana narkotika tersebut dijadwalkan kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Samarinda. Kebenaran seluruh dakwaan terhadap para terdakwa masih menunggu pembuktian di persidangan dan putusan majelis hakim yang berkekuatan hukum tetap.












