Dugaan Kurangnya Transparansi Dana BOS di SMAN 1 Sinunukan Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Audit

MANDAILING NATAL – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, menjadi sorotan sejumlah masyarakat. Berbagai aspirasi disampaikan terkait dugaan kurangnya transparansi dalam pengelolaan Dana BOS, pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), hingga penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP).

Sejumlah warga berharap pemerintah melalui instansi yang berwenang melakukan evaluasi dan audit apabila diperlukan untuk memastikan seluruh pengelolaan anggaran pendidikan di sekolah tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat Pertanyakan Transparansi Pengelolaan Dana BOS

Berdasarkan data yang beredar di masyarakat, jumlah peserta didik SMAN 1 Sinunukan pada tahun 2025 disebut sekitar 582 siswa.

Dengan asumsi satuan biaya Dana BOS jenjang SMA sebesar Rp1.500.000 per siswa per tahun, masyarakat memperkirakan sekolah mengelola anggaran sekitar Rp873 juta dalam satu tahun anggaran.

Sejumlah warga mempertanyakan penggunaan anggaran tersebut karena masih terdapat laporan mengenai dugaan adanya pungutan kepada peserta didik baru.

Masyarakat berpendapat apabila suatu pembiayaan telah ditanggung melalui Dana BOS sesuai ketentuan yang berlaku, maka setiap pungutan yang dilakukan sekolah perlu dijelaskan secara terbuka kepada orang tua atau wali murid agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Penyaluran PIP dan Kinerja Komite Sekolah Ikut Disorot

Selain Dana BOS, masyarakat juga menyoroti transparansi penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP).

Menurut warga, daftar penerima, mekanisme penetapan penerima manfaat, hingga proses pencairan bantuan diharapkan dapat disampaikan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, masyarakat juga mempertanyakan informasi mengenai dugaan adanya pengurus komite sekolah yang merangkap jabatan sebagai komite di SD Negeri 327 Sinunukan III.

Apabila informasi tersebut benar, masyarakat berharap dilakukan evaluasi sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang mengatur tata kelola serta independensi komite sekolah.

Orang Tua Siswa Sampaikan Dugaan Pungutan Jalur Masuk Perguruan Tinggi

Seorang orang tua siswa juga menyampaikan kepada media bahwa anaknya yang mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi melalui jalur undangan diminta membayar biaya sebesar Rp700 ribu.

Menurut pengakuannya, siswa tersebut pada akhirnya tidak diterima di perguruan tinggi tujuan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai tujuan maupun dasar pengenaan biaya tersebut sehingga informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak sekolah.

Masyarakat Minta Audit dan Pemeriksaan

Menyikapi berbagai aspirasi tersebut, sejumlah masyarakat meminta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Inspektorat Daerah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran, melakukan audit dan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana BOS, pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP), serta kebijakan pembiayaan di SMAN 1 Sinunukan.

Masyarakat berharap proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran administrasi maupun penyalahgunaan kewenangan, masyarakat berharap penanganan dilakukan sesuai mekanisme hukum. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga diharapkan disampaikan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Redaksi Masih Menunggu Klarifikasi Pihak Sekolah

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMAN 1 Sinunukan belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai aspirasi dan dugaan yang disampaikan masyarakat.

Redaksi juga masih mengupayakan konfirmasi kepada Kepala SMAN 1 Sinunukan, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, serta pihak terkait lainnya.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan atau ditambahkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *