JAKARTA — Kebijakan berani Pemerintah Pusat dalam mengintervensi regulasi transportasi berbasis aplikasi memanen pujian luar biasa. Direktur DataIndo, Usman Buamona, melayangkan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden RI Prabowo Subianto yang secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Langkah progresif ini memicu perubahan peta bisnis transportasi digital, di mana raksasa aplikator seperti Gojek langsung dipaksa pangkas besaran potongan komisi perusahaan menjadi hanya 8 persen, membuat kantong para mitra pengemudi (driver) kian tebal.
Driver Kini Kantongi Cuan 92 Persen dari Penumpang
Perubahan drastis ini dinilai sejalan dengan kritik dan pernyataan vokal Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Dasco sebelumnya menyentil kelakuan para aplikator yang selama bertahun-tahun mengeruk keuntungan besar dengan memotong pendapatan driver di kisaran 10 hingga 20 persen per transaksi.
Lewat Perpres terbaru di era Presiden Prabowo ini, skema kerja sama dirombak total. Kini, para mitra pengemudi berhak menerima penuh 92 persen dari total pendapatan bersih setiap transaksi, sementara perusahaan aplikasi hanya boleh mengambil jatah maksimal 8 persen.
“Ini adalah bukti nyata bahwa pemerintah mendengar dan merespons jeritan aspirasi para mitra pengemudi di akar rumput. Penurunan potongan menjadi 8 persen memberikan ruang pendapatan yang jauh lebih layak. Kami mengapresiasi langkah cepat dan tegas Presiden Prabowo dalam menjaga keseimbangan antara keberlanjutan platform dan kesejahteraan pekerja digital,” tegas Usman Buamona saat diwawancarai SalamOlahraga di Jakarta, Rabu (20/05/2026).
Manuver Kilat Danantara Masuk ke Saham GoTo
DataIndo menganalisis bahwa salah satu faktor penentu di balik kepatuhan cepat platform digital ini tidak lepas dari peran Danantara Indonesia (Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara). Masuknya lembaga investasi bentukan pemerintah ini ke dalam struktur kepemilikan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk dinilai sebagai langkah catur yang jenius.
Keterlibatan Danantara membuktikan bahwa negara kini hadir langsung di dalam ekosistem perusahaan teknologi raksasa tersebut. Tujuannya jelas: memastikan prinsip keberlanjutan usaha platform digital berjalan beriringan dengan perlindungan hukum dan ekonomi para pekerja sektor informal.
Desak Jadi Standar Baru Seluruh Aplikasi di Indonesia
Melihat kesuksesan implementasi awal ini, DataIndo mendesak agar aturan batas potongan komisi maksimal 8 persen ini segera diadopsi secara merata dan menjadi standar baku wajib bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik (aplikasi) kompetitor lainnya di Indonesia. Skema kemitraan yang adil dan seimbang harus ditegakkan demi menghapus praktik eksploitasi terselubung terhadap kurir maupun pengemudi lapangan.
Sebagai lembaga riset, DataIndo menyatakan komitmen penuhnya untuk terus mengawal kebijakan ini dengan memasok data akurat serta analisis berkala kepada pemerintah guna memantau dampak positif regulasi ini terhadap pertumbuhan ekosistem ekonomi digital nasional serta tingkat kesejahteraan para pekerja digital Indonesia.












