Sebut Penegak Hukum Tak Boleh Asal Tebak, Firman Wijaya Desak Revisi UU Tipikor Soal Kerugian Negara

JAKARTA — Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin), Firman Wijaya, melayangkan kritik keras sekaligus sorotan tajam terkait polemik kepastian hukum dalam penetapan kerugian keuangan negara pada perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Hal tersebut dibongkar secara blak-blakan dalam Rapat Dengar Pendapat Pemantauan dan Peninjauan Pelaksanaan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang berlangsung panas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin (18/05/2026).

Sentil Surat Edaran Lembaga yang Lampaui Undang-Undang

Hadir sebagai pembicara utama bersama pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita, Firman Wijaya menilai pasca-keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026, terjadi simpang siur yang menempatkan unsur delik korupsi di ruang abu-abu.

Secara khusus, Ketua Umum MAHUPIKI ini menyentil penggunaan surat edaran internal oleh lembaga penegak hukum tertentu yang dinilai kerap melampaui batas kewenangan dan menafsirkan putusan MK secara sepihak demi memaksakan status tersangka.

“Surat edaran bisa dimaknai sebagai kebutuhan manajerial internal, tapi tidak boleh menjadi alat untuk menciptakan norma baru yang membebani publik atau memperluas unsur pidana,” tegas Firman Wijaya di hadapan anggota dewan.

Ingatkan Putusan MK: Kerugian Negara Harus Nyata, Bukan Ramalan!

Firman mengingatkan kembali marwah Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang secara mutlak telah menggeser konsep kerugian negara dari potensi kerugian (potential loss) menjadi kerugian nyata (actual loss). Penegak hukum tidak boleh lagi menjerat seseorang hanya berdasarkan asumsi atau ramalan kerugian.

“Kerugian negara itu harus nyata, pasti jumlahnya, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Hal ini penting agar menjaga fairness dalam proses pidana,” lanjutnya.

Mengenai institusi yang paling berhak menghitung kerugian tersebut, Firman menegaskan bahwa secara konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memegang posisi yang paling kuat dan sah. Sementara lembaga lain seperti BPKP, APIP, inspektorat, hingga akuntan publik sifatnya hanya membantu secara teknis dan hasil akhirnya tetap berada di tangan ketukan palu hakim.

Desak DPR Segera Lakukan Revisi Terbatas UU Tipikor

Jika standar pembuktian kerugian negara terus berubah-ubah mengikuti preferensi instansi penegak hukum, Firman khawatir perkara korupsi di Indonesia hanya akan menjadi komoditas pertarungan di sidang Praperadilan, eksepsi, hingga Peninjauan Kembali (PK). Dalam jangka panjang, kondisi ini justru memperlemah agenda pemberantasan korupsi itu sendiri.

Sebagai solusi konkret, Peradin mendesak DPR RI untuk segera melakukan revisi terbatas terhadap UU Tipikor guna mempertegas konstruksi hukum dan membatasi aturan-aturan sepihak di luar undang-undang. Pemberantasan korupsi di era sekarang harus bergerak cepat, namun wajib berdiri tegak di atas koridor yang sah, adil, dan tahan uji secara konstitusional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *