Kasus Horor Daycare Little Aresha Jogja: 126 Saksi Diperiksa, Komnas HAM Tegaskan Bukan Pelanggaran HAM Berat

YOGYAKARTA — Kasus dugaan penganiayaan dan penelantaran massal anak di daycare Little Aresha, Yogyakarta, terus menggelinding panas dan menyita perhatian nasional. Di tengah desakan publik yang meluas, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akhirnya memberikan kepastian mengenai status hukum dari perkara tersebut.

Komnas HAM menegaskan bahwa berdasarkan kajian yuridis, tragedi yang menimpa puluhan balita tersebut tidak masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.

Penjelasan Yuridis dari Komnas HAM

Anggota Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab, meluruskan persepsi dan diskursus yang berkembang di tengah masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan langsung saat dirinya menyambangi Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta untuk memantau perkembangan kasus.

“Kalau pertanyaannya ini pelanggaran HAM berat atau bukan, ini persoalan yang bukan pelanggaran HAM berat seperti yang diatur oleh undang-undang,” ucap Amiruddin Al Rahab di Polresta Yogyakarta, Senin (19/05/2026).

Meskipun tidak diklasifikasikan sebagai pelanggaran HAM berat (seperti genosida atau kejahatan terhadap kemanusiaan), Komnas HAM mengutuk keras tindakan tersebut. Pihaknya mendesak aparat kepolisian untuk menerapkan pasal pidana umum berlapis dengan hukuman maksimal terhadap seluruh pengelola maupun pengasuh yang bertanggung jawab atas operasional daycare maut tersebut.

Penyidikan Raksasa: 126 Saksi dan 5 Klaster Diperiksa

Guna membongkar gurita kekerasan di penitipan anak tersebut, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta bergerak cepat melakukan penyidikan skala besar. Hingga saat ini, penyidik telah membedah dan memeriksa secara intensif 5 klaster kelas pengasuhan yang ada di Little Aresha.

Skala pemeriksaan ini tergolong masif karena polisi telah memeriksa total 126 orang saksi, di mana 106 orang di antaranya merupakan orang tua murid yang menjadi korban kelalaian sistematis tersebut.

Jumlah Korban Balita Berpotensi Terus Bertambah

Pihak kepolisian juga menyampaikan kabar mengkhawatirkan bahwa jumlah anak yang menjadi korban kekerasan fisik maupun psikis di daycare ini masih terus didata. Korban diprediksi kuat akan terus bertambah seiring dengan dibukanya posko pengaduan dan semakin dalamnya proses penyidikan digital forensik terhadap rekaman kamera pengawas maupun dokumen internal daycare.

Polresta Yogyakarta berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan demi memberikan keadilan bagi para korban balita serta menjamin keamanan ruang publik bagi tumbuh kembang anak di Kota Pelajar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *