HUKUM  

Diduga Terjadi Kriminalisasi Perkara Perdata, Kuasa Hukum ELTS Jombang Desak Penghentian Penyidikan

JOMBANG — Dugaan kriminalisasi terhadap perkara perdata kembali mencuat di wilayah hukum Kabupaten Jombang. Tim kuasa hukum dari Firma Hukum ELTS Jombang secara terbuka menyampaikan keberatan mendalam atas proses penanganan sengketa utang-piutang yang kini justru ditarik ke ranah pidana oleh pihak kepolisian.

Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (15/05/2026), tim hukum menilai proses hukum yang berjalan sarat kejanggalan dan berpotensi mencederai prinsip penegakan hukum yang adil, objektif, serta profesional.

Murni Sengketa Utang-Piutang Keperdataan

Tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Agus Sholahuddin, S.H.I., menegaskan bahwa substansi persoalan yang terjadi antar-pihak sejatinya merupakan hubungan hukum keperdataan yang murni dan memiliki dasar hukum perjanjian yang jelas.

“Perkara ini murni berkaitan dengan hubungan utang-piutang. Ketika persoalan keperdataan seperti ini dipaksakan menjadi perkara pidana, maka muncul kekhawatiran nyata adanya tindakan kriminalisasi hukum terhadap klien kami,” tegas Agus Sholahuddin.

Pihak kuasa hukum menyayangkan adanya indikasi tekanan dan dugaan intimidasi yang dialami klien mereka selama proses pemeriksaan, yang memicu dugaan adanya ketidaknetralan oknum aparat di lapangan.

Siap Laporkan Oknum Penyidik ke Propam Polda

Sebagai institusi penegak hukum, kepolisian semestinya berdiri netral dan menjunjung tinggi asas profesionalitas tanpa menjadikan hukum sebagai alat penekan dalam transaksi bisnis masyarakat.

Menyikapi ketidakprofesionalan tersebut, Firma Hukum ELTS Jombang menyatakan akan mengambil langkah hukum tegas dalam waktu dekat.

  • Aksi Konkret: Melaporkan oknum penyidik yang menangani perkara ke Divisi Propam Polda Jawa Timur.

  • Tujuan: Menjaga marwah institusi kepolisian dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai koridor keadilan tanpa penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

Desak Penerbitan SP3 demi Kepastian Hukum

Guna memberikan perlindungan penuh terhadap hak-hak konstitusional kliennya, tim kuasa hukum mendesak Kapolres Jombang dan Kapolda Jawa Timur untuk memberikan atensi khusus serta segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Agus Sholahuddin mengingatkan bahwa jika sengketa keperdataan atau hubungan bisnis dengan mudah dipidanakan, hal ini akan menjadi preseden buruk yang mengancam kepastian hukum serta iklim investasi masyarakat luas.

Pihak ELTS Jombang berharap desakan penghentian perkara ini dapat dikabulkan demi tegaknya supremasi hukum yang berpijak pada asas keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *