Sita Aset Rp10 Triliun dan 2,3 Juta Hektare Lahan, Presiden Prabowo: Uang Negara Harus Kembali untuk Rakyat

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam menyelamatkan kekayaan negara dari praktik korupsi dan penguasaan lahan ilegal. Komitmen tersebut dibuktikan dengan penyerahan denda administratif sebesar Rp10,27 triliun serta pengembalian lahan kawasan hutan seluas 2.373.171,75 hektare ke pangkuan negara di kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta.

Langkah konkret yang dilaksanakan pada Rabu (13/05/2026) ini menjadi bagian dari misi besar penertiban kawasan hutan nasional sekaligus pemulihan aset negara (asset recovery).

Bukan Seremoni, Rakyat Butuh Bukti Nyata

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa momentum penyerahan aset ini bukanlah sekadar acara seremonial atau pajangan belata. Menurut Kepala Negara, masyarakat Indonesia saat ini menuntut hasil nyata dari kinerja pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Jangan kita anggap ini hanya seremoni atau show. Pandangan dan keyakinan saya, rakyat Indonesia sudah pada tahap ingin melihat bukti konkret,” ujar Presiden Prabowo, Sabtu (16/05/2026).

Penyerahan kali ini merupakan tahap keempat yang berhasil dieksekusi pemerintah, sehingga total akumulasi nilai penyelamatan aset negara sejauh ini telah mencapai kisaran Rp40 triliun.

Alokasi Anggaran untuk Fasilitas Publik dan Pendidikan

Presiden menjelaskan bahwa seluruh dana dan aset yang berhasil diselamatkan tidak akan mengendap begitu saja, melainkan langsung dialokasikan untuk mendanai pembangunan fasilitas pelayanan publik primer, seperti perbaikan puskesmas dan renovasi infrastruktur pendidikan.

Pemerintah saat ini tengah menggenjot program renovasi sekolah nasional secara masif:

  • Realisasi Tahun Lalu: Berhasil memperbaiki 17.000 sekolah.

  • Target Tahun Ini (2026): Membidik perbaikan 70.000 sekolah.

  • Target Tahun Depan (2027): Memproyeksikan perbaikan 100.000 sekolah termasuk madrasah.

“Semuanya kita perbaiki dengan uang-uang yang kalau tidak kita selamatkan akan hilang dimakan oleh para koruptor dan perampok tersebut,” tegasnya.

Amanat Konstitusi Pasal 33 UUD 1945

Kepala Negara turut menyampaikan apresiasi mendalam kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Kejaksaan Agung, Polri, TNI, BPKP, hingga PPATK atas sinergi kuat yang ditunjukkan dalam mengamankan hak-hak negara.

Presiden mengingatkan bahwa kedaulatan atas kekayaan alam merupakan amanat suci konstitusi yang digariskan oleh para pendiri bangsa, di mana bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai oleh negara demi kemakmuran rakyat banyak.

“Ini bukan gagasannya Prabowo Subianto, ini bukan sesuatu yang kita karang. Ini adalah perintah Undang-Undang Dasar 1945,” pungkas Presiden seraya menegaskan pemerintah siap menghadapi segala risiko demi menghentikan penjarahan aset negara demi masa depan generasi penerus bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *