NAGAN RAYA — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) resmi melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial Z (39). Warga Desa Blang Lango, Kecamatan Seunagan Timur tersebut diduga kuat melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial R (31) di lingkungan sekolah.
Penahanan dilakukan pada Rabu (15/04/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup berdasarkan rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan intensif.
Kronologis Kejadian di Ruang UKS
Peristiwa dugaan pelecehan seksual tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat, 26 September 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Lokasi kejadian berada di dalam ruang UKS salah satu sekolah di Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya.
Terduga pelaku Z diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan menyentuh bagian sensitif tubuh korban tanpa persetujuan. Pasca-kejadian, korban segera menghubungi pihak keluarga untuk meminta pertolongan dan melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Nagan Raya pada Senin, 29 September 2025.
Pemenuhan Alat Bukti dan Penahanan
Berdasarkan hasil penyidikan oleh Unit PPA, pihak kepolisian telah memperoleh tiga alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Penahanan ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/105/IX/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES NAGAN RAYA/POLDA ACEH.
Terduga pelaku kini disangkakan melanggar Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Komitmen Perlindungan Korban
Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim, Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan proporsional.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan oleh Unit PPA, kami telah memperoleh alat bukti yang cukup sehingga dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka. Saat ini penyidik masih terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Muhammad Rizal.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan atau pelecehan seksual. Polres Nagan Raya berkomitmen memberikan pendampingan serta menjamin proses hukum berjalan serius sesuai aturan yang berlaku demi memberikan perlindungan maksimal kepada korban.












