Dugaan Pungli Surat Rujukan BPJS Rp250 Ribu di Aya Klinik Serang, Manajemen Janji Usut Oknum Pegawai

SERANG — Seorang pasien peserta BPJS Kesehatan berinisial Y diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) saat mengurus surat rujukan di Aya Klinik, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.

Insiden berawal saat Y yang hendak melahirkan di faskes tingkat pertamanya tersebut harus dirujuk ke rumah sakit akibat kendala medis. Namun, saat proses pembuatan surat rujukan, oknum pegawai klinik diduga meminta uang sebesar Rp250 ribu tanpa disertai kuitansi resmi.

Pemilik Klinik Bantah Adanya Pungutan Resmi

Suami pasien, AD, membenarkan adanya penarikan biaya rujukan tersebut. Menanggapi hal itu, pemilik Aya Klinik, Bidan Aya, membantah tegas adanya kebijakan penarikan biaya rujukan bagi pasien BPJS Kesehatan.

“Tidak ada pungutan atau biaya untuk surat rujukan,” tegas Bidan Aya saat dikonfirmasi, Jumat (21/8/2026).

Bidan Aya menduga tindakan tersebut dilakukan oleh oknum pegawai di luar sepengetahuan manajemen. Pihaknya berjanji akan mengusut tuntas aliran dana tersebut dan melakukan evaluasi internal.

Koordinasi dengan BPJS dan Evaluasi Oknum Pegawai

Melalui pesan tertulis, manajemen Aya Klinik menyatakan telah berkonsultasi dengan pihak BPJS Kesehatan untuk memastikan kembali mekanisme pelayanan sesuai ketentuan JKN. Oknum petugas yang bersangkutan juga telah dipanggil untuk pemeriksaan internal.

“Saat ini kami sedang menindaklanjuti hasil penelusuran sebagai bahan evaluasi serta perbaikan pelayanan kami ke depannya,” tulis Bidan Aya.

Sesuai regulasi BPJS Kesehatan, seluruh pengurusan surat rujukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) bersifat gratis. Praktik penarikan biaya secara tidak sah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan aturan kepesertaan JKN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *