SERANG – Polda Banten memberikan penjelasan terkait status hukum seorang berinisial “D” yang sebelumnya diamankan dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Jalur C PT Nikomas Gemilang, namun tidak ditahan.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea sebelumnya meminta awak media mengonfirmasi langsung kepada penyidik terkait teknis penanganan perkara.
“Untuk terkait materi dan teknis proses penyidikan, berkenan ke Penyidik yang menangani ya,” ujar Maruli, Sabtu (15/8/2026).
Penyidik Sebut D Tidak Terlibat
Berdasarkan konfirmasi kepada penyidik, disebutkan bahwa hasil pemeriksaan dalam perkara pungli Jalur C PT Nikomas Gemilang tidak menunjukkan keterlibatan D.
“Untuk perkara Nikomas, hasil pemeriksaan tidak ada keterlibatan D,” demikian jawaban penyidik.
Diketahui, dalam pengungkapan kasus dugaan pungli di Jalur C PT Nikomas Gemilang, sebanyak lima orang diamankan. Dari jumlah tersebut, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Sementara D tidak ditahan setelah hasil pemeriksaan penyidik menyatakan tidak ditemukan keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Kasus Pancatama Ditangani Subdit 1
Di sisi lain, penyidik menyebut perkara dugaan pungli di Kawasan Industri Pancatama ditangani oleh Subdit 1 Ditreskrimum Polda Banten.
“Untuk Pancatama yang tangani Subdit 1,” kata penyidik.
Dalam perkara Pancatama, tujuh orang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Serang. Mereka sebelumnya menjalani masa hukuman di Rutan Serang, dengan sebagian di antaranya telah bebas setelah menjalani masa tahanan selama sekitar 17 bulan.
Nama D Disebut dalam Berkas Perkara Pancatama
Dalam berkas perkara kasus Pancatama tersebut, nama D disebut sebagai salah satu pihak yang diduga menerima setoran.
Namun, status hukum D dalam perkara Pancatama masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari penyidik yang menangani perkara tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi lebih lanjut kepada Subdit 1 Ditreskrimum Polda Banten terkait status hukum D dalam perkara Pancatama masih dilakukan.
Dengan demikian, keterangan penyidik mengenai tidak adanya keterlibatan D sejauh ini merujuk pada perkara pungli Jalur C PT Nikomas Gemilang, sementara status D dalam perkara Pancatama masih menunggu penjelasan resmi dari pihak yang berwenang.












