HUKUM  

Saksi Finance Sebut Cicilan Mobil Terdakwa Kasus Narkoba Macet Sejak Penangkapan, Kuasa Hukum Minta Kendaraan Dikembalikan

SAMARINDA – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana narkotika dengan terdakwa Syahrun alias Iyun dan Muhammad Aminudin alias Amin kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memeriksa saksi dari perusahaan pembiayaan (finance) yang menangani kredit mobil Daihatsu Ayla yang disita sebagai barang bukti.

Saksi menerangkan bahwa pembayaran angsuran kendaraan tersebut terhenti sejak Februari 2026, bertepatan dengan waktu penangkapan Muhammad Aminudin. Hingga saat ini tidak ada lagi pembayaran cicilan yang masuk, sementara kendaraan masih berstatus sebagai objek jaminan fidusia dan belum lunas.

Cicilan Berhenti Sejak Terdakwa Ditangkap

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, saksi menjelaskan bahwa kendaraan tersebut masih terikat dalam perjanjian pembiayaan dengan perusahaan finance.

Sejak terdakwa ditahan, pembayaran angsuran tidak lagi dilakukan sehingga kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut menunggak cicilan.

Kuasa Hukum Sudah Bersurat ke Kejaksaan

Menanggapi fakta persidangan tersebut, tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Krissandi & Partners menyampaikan bahwa mereka telah mengajukan surat kepada Kejaksaan Negeri Samarinda selaku pihak yang menguasai barang bukti.

Surat tersebut berisi permohonan agar kendaraan dikembalikan kepada perusahaan pembiayaan sesuai hak jaminan fidusia yang melekat pada kendaraan tersebut.

Managing Partner Krissandi & Partners, Roszi Krissandi, S.H., C.PLA, mengatakan langkah itu dilakukan untuk meluruskan status hukum kendaraan yang menurutnya bukan merupakan milik kliennya.

“Mobil itu bukan milik klien kami, statusnya masih dalam pembiayaan dan diikat jaminan fidusia oleh perusahaan finance. Begitu klien kami ditahan, otomatis angsurannya berhenti, dan itu justru merugikan pihak finance yang tidak ada sangkut pautnya dengan perkara pidana ini. Karena itu kami sudah mengajukan permohonan resmi kepada kejaksaan agar barang bukti tersebut segera dikembalikan sesuai haknya,” ujar Roszi.

Menurutnya, keterangan saksi finance di persidangan turut memperkuat permohonan yang telah diajukan karena menunjukkan bahwa tunggakan cicilan baru terjadi setelah terdakwa ditangkap.

Nilai Kendaraan Bukan Disiapkan untuk Tindak Pidana

Anggota tim kuasa hukum, Panggalih Husodo, S.H., menilai fakta yang terungkap di persidangan semakin menegaskan bahwa kendaraan tersebut merupakan objek pembiayaan yang berjalan secara normal sebelum penangkapan.

“Kalau memang mobil itu bagian dari kendaraan yang sedang berjalan angsurannya secara normal sampai klien kami ditangkap, itu justru menunjukkan tidak ada niat atau perencanaan apa pun terkait barang bukti dalam perkara ini. Kami berharap kejaksaan bisa segera menindaklanjuti permohonan kami, karena pihak finance juga dirugikan atas terhentinya pembayaran yang di luar kendali mereka,” kata Panggalih.

Tim Kuasa Hukum Terus Cermati Fakta Persidangan

Perkara ini sebelumnya juga menjadi perhatian publik setelah saksi dari kepolisian menerangkan bahwa Muhammad Aminudin berprofesi sebagai sopir travel dan tidak ditemukan barang bukti narkotika pada dirinya saat dilakukan penangkapan.

Tim kuasa hukum menyatakan akan terus mencermati seluruh fakta yang terungkap di persidangan, termasuk persoalan keperdataan yang berkaitan dengan status kendaraan yang masih menjadi objek pembiayaan.

Sidang perkara dugaan tindak pidana narkotika tersebut dijadwalkan kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya di Pengadilan Negeri Samarinda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *