HUKUM  

Tim Advokat SATA Lawyers Menang Praperadilan, Lima Tersangka Dibebaskan dari Lapas Meulaboh

SUKA MAKMUE – Tim Advokat SATA Lawyers memenangkan permohonan praperadilan terhadap Kepolisian dan Kejaksaan Nagan Raya dalam perkara yang diperiksa di Pengadilan Negeri Suka Makmue.

Putusan praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Skm dibacakan oleh hakim tunggal Ahmad Nuril Ihsan, S.H., dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Suka Makmue pada Selasa (4/8/2026).

Dalam persidangan yang dihadiri pihak Kejaksaan, Kepolisian, kuasa hukum para pemohon, serta masyarakat, hakim mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan para pemohon untuk seluruhnya.

Lima Tersangka Dibebaskan

Dengan dikabulkannya permohonan praperadilan tersebut, lima orang yang sebelumnya berstatus tersangka dan menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Meulaboh dinyatakan bebas.

Kelima orang tersebut masing-masing adalah Supardi bin Basri, Muhammad Saidi bin Tgk. Lani, Sahrel bin Basri, Ibnu Umar bin almarhum Muhammadiyah, dan Wahyuddin bin almarhum Ibrahim.

Pada Selasa malam, Tim Advokat SATA Lawyers langsung menjemput kelima kliennya di Lapas Kelas IIB Meulaboh. Proses pembebasan turut disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Suasana haru menyelimuti momen penjemputan ketika keluarga dan kerabat menyambut kelima orang tersebut dengan tangis bahagia setelah sekitar 20 hari menjalani masa penahanan.

Kuasa Hukum Sambut Baik Putusan

Kuasa hukum para pemohon, Said Atah, S.H., M.H., menyambut baik putusan hakim yang mengabulkan permohonan praperadilan tersebut.

Menurutnya, putusan tersebut merupakan wujud penegakan hukum yang menjunjung tinggi prinsip keadilan serta perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

“Ini adalah kemenangan bagi tegaknya keadilan. Selamat atas kebebasan ini dan selamat berkumpul kembali dengan keluarga masing-masing,” ujar Said Atah.

Pihak kuasa hukum juga berpendapat bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh Kepolisian dan Kejaksaan Nagan Raya dalam proses penanganan perkara tidak terbukti dalam pemeriksaan praperadilan sehingga hakim mengabulkan seluruh permohonan para pemohon.

Jadi Perhatian Masyarakat

Perkara praperadilan tersebut menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Nagan Raya karena berkaitan dengan sah atau tidaknya proses penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan terhadap para pemohon.

Putusan Pengadilan Negeri Suka Makmue tersebut diharapkan menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum yang menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan hak asasi setiap warga negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *