HUKUM  

PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Penyitaan Uang hingga Emas Dinyatakan Sah

JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Hakim menyatakan bahwa tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Putusan perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Hakim Richard Edwin Basoeki saat membacakan amar putusan.

Penggeledahan Dinilai Sesuai Prosedur dan Didahului Penyelidikan

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menolak dalil Febrie yang mengklaim tindakan penggeledahan dilakukan secara mendadak pada 6 Juli 2026. Hakim menegaskan bahwa penyidik telah melakukan rangkaian penyelidikan serta gelar perkara sebelum tindakan upaya paksa dieksekusi.

Hakim juga menggarisbawahi bahwa KUHAP tidak mensyaratkan jangka waktu minimum antara penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) dengan pelaksanaan penggeledahan, serta tidak mewajibkan calon tersangka diperiksa terlebih dahulu pada tahap penyelidikan.

Terkait ditemukannya barang-barang pribadi seperti foto keluarga dan surat pribadi saat penyitaan, hakim menilai hal itu tidak serta-merta membatalkan keabsahan seluruh tindakan penyidik.

“Ditemukan atau diambilnya benda pribadi tidak menyebabkan seluruh penggeledahan tidak sah. Terlebih dalam penggeledahan tersebut turut ditemukan uang, emas, dokumen transaksi, dan alat komunikasi yang diduga kuat memiliki hubungan dengan perkara,” jelas hakim.

Tak Memerlukan Izin Jaksa Agung untuk Kasus Pidana Khusus

Menanggapi argumen tim pemohon mengenai ketiadaan izin dari Jaksa Agung, hakim merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025. Berdasarkan putusan MK tersebut, ketentuan izin Jaksa Agung dalam UU Kejaksaan tidak berlaku apabila seorang jaksa diduga terlibat dalam tindak pidana khusus.

“Karena persyaratan objektif pengecualian telah terpenuhi dan tindak pidana yang disidik termasuk tindak pidana khusus, maka ketiadaan izin Jaksa Agung tidak menyebabkan penggeledahan menjadi tidak sah,” tegas Richard Edwin Basoeki.

Dengan dibacakannya putusan ini, PN Jakarta Selatan menguatkan keabsahan seluruh barang bukti uang, emas, dokumen, dan alat komunikasi yang telah disita oleh penyidik dalam menangani perkara eks Jampidsus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *