JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan uji materi yang bertujuan untuk melegalkan pernikahan beda agama di Indonesia. Putusan ini sekaligus mempertegas kedudukan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menetapkan keabsahan pernikahan berdasarkan hukum agama masing-masing.
Putusan perkara nomor 265/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).
Alasan MK: Permohonan Tidak Jelas dan Salah Sasaran
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh Henoch Thomas, Uswatun Hasanah, dan Syamsul Jahidin tidak dapat diterima. Ada dua poin krusial yang menjadi pertimbangan hakim:
-
Salah Objek Gugatan: MK menilai pemohon lebih banyak menyoroti masalah pencatatan perkawinan (administrasi). Padahal, pasal yang digugat mengatur tentang keabsahan (syarat sah) perkawinan.
-
Petitum Ambigu: Pemohon mengajukan dua petitum alternatif yang justru membuat Mahkamah kesulitan memahami inti permohonan. “Mahkamah mengalami kesulitan untuk memahami secara jelas apa yang sesungguhnya dimohonkan,” tegas Suhartoyo.
Isi Pasal yang Menjadi Sorotan
Gugatan ini menyasar Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang berbunyi:
“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”
Para pemohon sebelumnya meminta agar pasal ini dihapus atau diubah redaksinya agar pasangan berbeda agama dapat diakui secara hukum negara. Mereka berargumen bahwa aturan saat ini menciptakan ketidakpastian hukum, terutama pasca-terbitnya SEMA Nomor 2 Tahun 2023 yang melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan nikah beda agama.
Keputusan Final: Nikah Beda Agama Tetap Tidak Dilegalkan
Dengan adanya putusan ini, jalur hukum untuk melegalkan pernikahan beda agama melalui MK kembali kandas. Mahkamah tetap pada pendiriannya bahwa urusan keabsahan perkawinan sepenuhnya dikembalikan pada ketentuan hukum agama yang dianut oleh masing-masing individu di Indonesia.
Putusan ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta menegaskan kembali nilai-nilai religiusitas yang terkandung dalam konstitusi dan undang-undang perkawinan di Indonesia.












