Tangkap Pencuri Mesin Kopi, Pemuda di Aceh Tengah Malah Dituntut 1,5 Tahun Penjara

TAKENGON — Sebuah kasus yang dinilai mencederai rasa keadilan publik tengah menjadi sorotan hangat di Kabupaten Aceh Tengah. Sandika Mahbengi, seorang pemuda yang bermaksud melindungi harta benda keluarganya, kini harus menghadapi tuntutan hukum yang berat usai mengamankan seorang terduga pencuri mesin giling kopi.

Kasus ini memicu perdebatan luas mengenai batasan hak warga dalam mengamankan pelaku kejahatan dan risiko hukum “main hakim sendiri” yang berujung pada laporan balik.

Kronologi Penangkapan Berujung Laporan Polisi

Peristiwa ini bermula saat Sandika bersama tiga rekannya memergoki seorang remaja yang diduga tengah mencuri mesin giling kopi milik bibinya di wilayah Takengon. Mengingat aksi pencurian di lokasi tersebut sudah sering terjadi, Sandika berhasil mengamankan pelaku.

Namun, dalam proses penangkapan tersebut, Sandika sempat memberikan tindakan fisik yang diklaim sebagai upaya memberi efek jera sebelum akhirnya menyerahkan terduga pelaku ke Polsek setempat. Langkah ini justru menjadi bumerang ketika orang tua terduga pelaku—yang masih di bawah umur—tidak terima dan melaporkan Sandika ke polisi atas dugaan penganiayaan anak.

Tuntutan Jaksa dan Status “Korban” bagi Pencuri

Dalam persidangan yang digelar baru-baru ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sandika Mahbengi dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Ironisnya, remaja yang diduga melakukan pencurian justru berstatus sebagai korban dalam berkas perkara penganiayaan tersebut.

Keluarga Sandika dan warga sekitar menyayangkan tuntutan tersebut. Mereka menilai Sandika adalah warga yang berinisiatif menjaga keamanan lingkungan, namun justru berakhir di kursi terdakwa.

Gelombang Solidaritas di Tugu Simpang Lima

Ketidakadilan yang dirasakan masyarakat memicu aksi massa besar-besaran. Ratusan warga Aceh Tengah menggelar aksi damai di Tugu Simpang Lima Takengon sebagai bentuk solidaritas untuk Sandika Cs. Massa membawa poster dan orasi yang menuntut agar hakim memberikan vonis bebas.

“Kami menyuarakan keadilan. Sandika bukan pelaku kejahatan, dia adalah warga yang berupaya menjaga ketertiban karena merasa resah dengan pencurian yang berulang,” tegas Dedy, salah satu perwakilan massa aksi.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat mengenai sensitivitas hukum terkait perlindungan anak, sekaligus menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di Aceh Tengah dalam melihat konteks keadilan secara lebih utuh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *