Surat Edaran Pungli THR Diduga Libatkan Oknum Polisi Polres Metro Jakarta Pusat

Beredar surat edaran yang diduga terkait dengan pungutan liar (pungli) Tunjangan Hari Raya (THR) yang melibatkan oknum anggota Polres Metro Jakarta Pusat. Surat tersebut berisi permintaan sejumlah uang kepada pihak tertentu di wilayah Jakarta Pusat, yang semakin memperburuk citra kepolisian.

Dugaan adanya praktik pungli ini menunjukkan kemungkinan kelalaian pengawasan dari pimpinan Polres, Propam, serta Wakil Kapolres Metro Jakarta Pusat. Dalam surat edaran tersebut, disebutkan beberapa nama oknum polisi yang diduga terlibat dalam permintaan uang terkait THR.

Tindakan ini menuai sorotan tajam dari masyarakat, yang menilai bahwa aksi tersebut mencerminkan penyalahgunaan wewenang, tindakan semena-mena, serta praktik premanisme dalam institusi penegak hukum.

Pungutan liar sendiri merupakan tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 368 KUHP menyatakan bahwa barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, dapat dijerat pidana penjara hingga sembilan tahun dan denda sekitar Rp700 juta.

Hingga saat ini, pihak media masih menunggu tanggapan resmi dari pimpinan Polri maupun Polda Metro Jaya terkait dugaan ini.

Surat edaran pungli THR yang diduga dibuat oleh oknum anggota Polres Metro Jakarta Pusat ditemukan pada 10 Maret 2025 di sekitar Hotel Mega Pro, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat. Dalam surat tersebut, tercantum nomor kontak yang digunakan untuk komunikasi terkait pungli THR, yang kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Pihak kepolisian diharapkan segera memberikan klarifikasi resmi guna menjaga kredibilitas institusi serta memastikan bahwa tindakan tegas diambil terhadap oknum yang terbukti terlibat.

Penulis: DIRMAN SAPUTRAEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *