HUKUM  

Skandal “Duda” Palsu di Samarinda: Satya Diduga Pakai KTP Palsu dan Pinjol untuk Kuras Harta Korban

SAMARINDA — Alibi pria berinisial S alias Satya dalam kasus dugaan penipuan yang dilaporkan oleh Fatmawati kini berada di ujung tanduk. Melalui pemeriksaan saksi maraton di Polresta Samarinda pada 26-27 Januari 2026, terungkap rentetan skenario panjang yang diduga dirancang Satya untuk melakukan eksploitasi finansial terhadap korban.

Dokumen Palsu dan Sandiwara Status Perkawinan

Rekan sejawat korban, Herlinawati, memaparkan fakta mengejutkan di depan penyidik. Satya diduga tidak hanya mengaku sebagai duda, tetapi juga menggunakan KTP palsu demi meyakinkan korban. Sandiwara ini akhirnya terbongkar pada Agustus 2025 saat saksi memergoki Satya menghadiri acara bersama istri sah dan anaknya.

Tak hanya itu, motif ekonomi Satya mulai tercium sejak Maret 2025. Terlapor diduga menginstruksikan korban meminjam dana melalui akun pinjaman online (pinjol) milik Herlinawati dengan dalih modal usaha bengkel. Namun, alat bengkel yang dijanjikan ternyata fiktif.

Kuasa Hukum korban, Roszi Krissandi, S.H., menilai penggunaan identitas palsu tersebut adalah bukti kuat adanya niat jahat (mens rea). “Penggunaan KTP palsu itu bukan ketidaksengajaan, melainkan alat terencana untuk mengelabui korban sejak awal perkenalan,” tegas Roszi.

Modus Pinjam Nama dan Gadaikan iPhone 15

Eksploitasi Satya juga menyasar lingkaran keluarga korban. Siti Aulia Wulandari, adik angkat korban, mengaku namanya “dipinjam” paksa untuk melakukan kredit iPhone 15 atas desakan terlapor.

Bukannya melunasi cicilan, Satya justru menggadaikan ponsel mewah tersebut dan mengantongi uangnya. Kini, Siti harus menanggung beban tagihan dan kejaran debt collector. Saksi juga mengungkapkan bahwa Satya sering melakukan manipulasi emosional dengan meminta uang biaya pengobatan orang tua yang diduga sebagai alasan palsu.

Penyidikan Berlanjut ke Tahap Berikutnya

Meski keterangan saksi telah menyudutkan terlapor, penyidik Polresta Samarinda masih mengagendakan pemeriksaan dua saksi tambahan pada Februari 2026 mendatang.

Langkah ini diambil untuk memperkuat konstruksi hukum setelah upaya mediasi gagal total. Pihak korban kini mendesak kepolisian segera menetapkan status tersangka terhadap Satya guna memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi Fatmawati serta pihak-pihak lain yang terdampak kerugian sistematis ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *